PT Kiantaka Rasa MemPHK Sepihak Dan Tanpa Memberi Pesangon, Sesuai Peraturan Perundang – undangan ACTUAL, Berita, DAERAH|Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:52Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20oleh Redaksi Penulis : tim Editor : redaksi Berantas.co.id, Tangerang – Di-PHK