Penulis : Rony
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Bekasi.- Telah terjadi Keributan antar Ormas PP dan Ormas PSHT di Jln. I. Gusti Ngurahrai, Keranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, adapun kronologi kejadian sbb :
– Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 pukul 02.30 Wib telah terjadi Pengeroyokan Sdr. Totok (pemilik warung) yang dilakukan oleh Sdr. Iwan cs (Pemuda Pancasila) Jl. Kp. Rw. Bojong No.36, RT.007/RW.014, Bintara, Kec. Bekasi Bar., Kota Bekasi, Jawa Barat. Adapun keterangan menurut korban sbb.
– Sdr. Toto buka warung kopi di Bintara, Bekasi dekat Pos nya Pemuda Pancasila. Ternyata stiap malam anggota Pemuda Pacasila yang di Pos selalu pesan kopi lebih dari 6 gelas tp tdk mau membayar. karena situasi lg sepi dampak corona ini Sdr. Toto minta uang kopi dan terjadi adu mulut sehingga Sdr. Iwan marah dan menendang Sdr. Toto kemudian Sdr. Toto membanting Sdr. Iwan yang mengakibatkan kepalanya luka. Selanjutnya sekitar 3 orang Pemuda Pancasila mengeroyok Sdr. Toto. Pada saat pengeroyokan tersebut Pemuda Pancasila mengeluarkan kalimat menantang organisasi silat Setua Hati Terate. Pada pukul 03.00 Wib dilaksanakan mediasi dan perdamaian oleh kedua belah pihak dengan menandatangani surat perdamaian dan dokumentasi.
– Pada pukul 15.00 Wib para anggota silat Setia Hati Terate mendatangi TKP dan mencari pelaku dari Pemuda Pancasila. Sehingga terjadi konsentrasi massa dari anggota silat Persaudaraan Setia Hati Terate dilokasi
– Pada pukul 17.00 sd 18.00 Wib di Polsek Bekasi Kota, telah dilakukan mediasi terhadap ormas PP dan Ormas PSHT, dan sudah terjadi Kesepakatan damai
– Namun ternyata pada Jam 18.00 WIB, di Jl. I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat, terjadi saling lempar antara anggota Ormas PP dan anggota Ormas PSHT
– Atas kejadian tersebut 2 orang alami luka dan tidak ada korban juwa serta kerugian berupa *4 Unit kendaraan roda 2 ( Terbakar )*
Saat ini situasi di lokasi sudah dapat dikendalikan dan arus lalu lintas berjalan lancar.
*Langkah – Langkah :*
– Memanggil ketua Ormas PP dan Ketua SH Terate Jakarta Timur untuk Mediasi
– Kedua belah pihak menerima permasalahan ini diselesaikan secara Musyawarah dan Mufakat
– Melakukan olah TKP dan mengumpulkan para Saksi warga dilokasi kejadian
– Mengumpulkan alat Bukti
– Melakukan Interogasi terhadap Kedua Kelompok
– Melakukan Penyelidikan