Penulis : Roni
Editor : Redaks
Berantas.co.id, Menado –
Fakta-Fakta.
Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020,pukul 15.00 wita di lembaga permasyarakatan Klas II A Manado Kel. Tuminting Lingk. V Kec. Tuminting Kota Manado telah terjadi kerusuhan dan pembakaran lapas oleh penghuni tahanan lapas.
Kronologis kejadian:
1. Menurut keterangan Kalapas Klas II A manado Bpk. Sulistyo Ariwibowo bahwa awalnya dari penghuni lapas narkoba telah memprotes dengan adanya pembatasan pembesukan oleh keluarga atau rekan rekan penghuni lapas dikarenakan sudah ada kecurigaan oleh pegawai/penjaga lapas bahwa sudah ada indikasi jalur narkoba masuk ke dalam lapas tersebut.
2. Ada kecemburuan dari penghuni lapas bahwa ada sebagian yg sudah di asimilasi dikarenakan adanya Covid 19 dan penghuni lapas yang lain meminta agar mereka juga disamakan dengan sudah di asimilasi terlebih dahulu, dengan adanya kecemburuan atau permintaan dari penghuni lapas belum dipenuhi sehinggga terjadi kericuhan di dalam lapas dan saling melempar ke petugas lapas serta berusaha menerobos pintu keluar akan melarikan diri.
3.Selang beberapa menit kemudian beberapa ruang tahanan telah dibakar oleh penghuni lapas dan petugas lapas menghubungi Kalapas melaporkan bahwa didalam lapas terjadi kerusuhan disertai pembakaran kemudian kalapas langsung menghubungi Kapolresta Manado dan mengumpulkan anggota Sabhara sekitar 1 Peleton dan bersama Kapolresta langsung menuju ke lapas ( TKP ).
4. Pada pkl 16.10 wita Kapolres bersama 1 peleton anggota Sabhara tiba di tempat kejadian dan langsung membantu petugas Lapas untuk menenangkan para penghuni Lapas tetapi penghuni lapas tetap melakukan perlawanan untuk berusaha keluar dan melempari petugas, sehingga anggota Polres langsung melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun penghuni lapas semakin membrutal sehingga salah satu penghuni lapas terkena tembakan di dada bagian kanan.
5. Adapun identitas korban/napi tersebut :
Nama : Rian Mandang (Napi Kasus Pembunuhan).
TTL : Manado 08 Agustus 1992
Alamat : Kel. Wanea Lingk. 1
Penghuni kamar 21 blok.B setelah diketahui adanya penghuni lapas terkena tembakan, petugas lapas langsung mengambil penghuni lapas yang terkena tembakan dan dibawa lari ke RS. Siti Mariam untuk mendapat penanganan.
6. Kemudian Kadis Kumham Bpk. Lumaksono SH.MH tiba di lapas untuk adakan koordinasi dengan Kalapas dan kapolres.
https://youtu.be/7X_f4407DIc
Catatan :
1. Kerusuhan tersebut diduga karena adanya masalah yang terjadi antara para Napi serta para Napi mengajukan beberapa tuntutan diantaranya : Asimilasi terkait pencegahan penyebaran Covid 19, masalah pelayanan makanan di Lapas serta waktu kunjungan keluarga agar tetap seperti semula (tidak ada perubahan,
2. Pihak Lapas dibantu pihak Kepolisian masih berkoordinasi dengan para Napi untuk tetap tenang.
3. Situasi dilokasi saat ini masih terjadi adu mulut antara Napi dengan petugas keamanan dan Lapas.
4.Jumlah penghuni lapas sebanyak 435 Org.
5.Untuk situasi saat belum Kondusif.