Penulis: Herman
Editor: Redaksi
Berantas.co.id, Pengadilan Negeri Jakarta Utara.dalam persidangan kasus penipuan dengan Terdakwa
Jimmy Wirianto alias Fen Fen (50), dituntut 6 tahun penjara.( 31/5/2021) Menurut Jaksa Penuntut Umum ,(JPU) Yonard terbukti melanggar pasal 378 dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) disamping itu jaksa menuntut denda 200 Juta.Dalam persidangan virtual, menurut Jaksa penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap saksi korban Niko , terdakwa Jimmy telah melakukan aksinya sejak bulan Maret hingga April tahun 2020, di Villa Kelapa Gading Jakarta Utara,
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang.
Terdakwa telah menawarkan kepada korbannya Niko, dengan bujuk terdakwa ada perusahaan Securitas yang akan di jual yakni PT. Redialindo Mandiri Securitas, seharga 150 milliar rupiah. Namun oleh terdakwa harganya bisa nego,dibawah harga tersebut,
Dalam pembicaraannya dengan korban, terdakwa menawarkan untuk membeli perusahaan jasa keuangan tersebut dengan pembagian modal sebesar 60 persen untuk terdakwa dan 40 persen untuk saksi. Terdakwa mendesak korban dengan mengatakan, pemilik perusahaan buru buru untuk menjual perusahaan Securitas tersebut sehingga harus segera dibayar. Karena banyak peminat.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Dodong Iman, jaksa mengatakan, atas bujuk rayu dan perkataan bohong terdakwa, membuat korban tertarik. Dan menyetujui hingga koban mengirimkan uang kepada terdakwa dengan cara transfer beberapa kali kerekening terdakwa hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun apa yang terjadi, usaha Securitas tersebut tunggu demi tunggu tidak ada kejelasannya.Bahkan terdakwa telah menerima uang yang dikirim korban ke beberapa nomor rekening lain. Akibatnya korban menderita kerugian hingga puluhan milliar rupiah. Terdakwa saat ini masih mendekam di penjara Cipinang.Sidang di tunda untuk acara pledoi dari pengacara terdakwa.










