Terdakwa TPPU Pembelian Miliaran Masker Sensi Kesehatan Hanya Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Penulis: Herman

Editor: Redaksi

 

 

 

Berantas.co.id – Terdakwa Rudi (28) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 27/5/2021 dituntut , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan, 3,6 penjara dan denda Rp 500 juta,subsidair 6 bulan penjara.Dalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim RUDI . Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana

Pencucian(TPPU). .Menurut Jaksa terdakwa Rudi( 28) tahun Warga Jalan Mustika Dalam Nomor 3 Rt 0012 Rw 07 Kelurahan Kedawung Kali Angke Jakarta Barat.telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melanggar pasa 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).Saat ini tetdakwa mendekam di LP Cipinang dan disidangkan secara Virtual.Disebutkan terdakwa,
Rudi berawal tgl 26 April 2020 dan berlanjut belasan kali ditahun 2020 bertempat di Apartemen Grand B Bumi serpong Damai telah melakukan serangkaian perbuatan yang merugikan puluhan milyar rupiah terhadap beberapa orang korban,antara lain ,menurut Jaksa saksi Ytie Tungmoy alias Lena selaku pemegang saham di PT Liliang Internasional. Pt tersebut berdiri sejak 2016, dimana saksi selaku Komisaris merangkap sebagai Konsultan perusahaan.Dan saksi Khor Boon Kean alias Matteaw adalah adik saksi korban, Ytie Tungmoy alias Lena( direktur). Perusahaan Pt Liliang Internasional, Berkedudukan di Jalan Scientia Boulevard DLNT Momor 011 Serpong Tangerang memproduksi Masker Sensi.Sekitar bulan April 2020 saksi Monavera alias Mirna,bertemu dengan terdakwa Rudi. Dan terdakwa Mengatakan kepada korban , ia , bisa menyediakan Masker Sensi Kesehatan. Atas tawaran terdakwa saksi pun tertarik, untuk menjualkan Masker. Sehingga saksi korban di pertemukan dengan terdakwa Rudi, di PT Liliang Internasional.
Pada saat pertemuan tersebut terdakwa Rudi mengatakan pada saksi katanya ia sudah memiliki Kontrak kerja dengan PT Arista Pabrik Masker Sensi sesuai dengan adendum k1564/regBH 44456/2603 2020/PMT 321/xxiah/Niew04/ref 04, tgl 26 Maret 2020 antara terdakwa Rudi, PT. Prima Abdi Jaya bertindak sebagai pembeli dengan Jason sumatera, PT arista Lantindo bertindak sebagai penjual. padahal. sebenar nya terdakwa Rudi. tidak memilki Kontrak Kerja dengan PT Arista Latindo. Kenyataan menurut jaksa Adendum Kontrak Masker yang diajukan terdakwa bekakangan diketahui palsu,Adendum di tanda tangani oleh terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan PT Arista . Dalam Adendum tersebut di sebutkan bahwa terdakwa mendapatkan Masker 60 juta box Masker dari PT Arista yang akan dijual kepada perusahaan korban dengan hargaRp 87.500, per box .Setelah melihat Adendum tersebut saksi tertarik membuat kerja sama, namun pada saat pertemuan tersebut belum ada kesepakatan apa- apa antara terdakwa dan saksi. Untuk menindak lanjuti pertemuan pertama diadakan lagi pertemuan berikut. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada korban ia memiliki barang berupa masker Sensi sebanyak 60 juta box.
Pada tgl 26 april 2020 korban mentransfer uang 50 juta bahwa setelah menyerahkan uang muka tersebut saksi dan terdakwa melakukan pertemuan lagi sebagai bukti keseriusan dan dibuatkan perjanjian jual beli total ,uang muka yang di terima terdakwa sebesar 2.015.000.000 Bahwa pada tanggal yang di tentukan dalam perjanjian yang telah disrpakati tiba-tiba terdakwa Rudi mengatakan tidak mampu memenuhi kesepakatan, alasan gagal produksi.ternyata kontrak kerja dengan PT Arista Latindo semua merupakan rekayasa, karena dokumen tersebut kata Jaksa terdakwa buat sendiri dan tidak pernah ada kontrak .dan uang yang diterima terdakwa dari saksi Zz kepentingan pribadi. Pengacara tetdakwa Liana ,ajan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Comments

comments