Kontri : Vinsen
Editor : redaksi
Berantas.co.id, Batang, Sungguh sangat tidak bisa dipahami, sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum, mestinya memberikan contoh sebagai seorang Penegak Hukum yang benar, hal ini nampaknya tidak berlaku bagi Oknum Anggota Reserse Narkoba Polres Batang yang berinisial FAH ini.
Polwan Polres Batang sendiri, beberapa waktu yang lalu memberikan edukasi kepada siswa SMK se-Batang Jawa Tengah, sesuai dengan sebuah artikel yang terbit pada 29 Juki 2022 yang dimuat di website batangkab.go.id dengan judul “Rawan Penipuan, Polwan Berikan Tips Aman Berwirausaha”, berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Oknum Anggota Reserse Narkoba Polres Batang berinisial FAH ini.
Sebagai informasi tambahan, Oknum Polwan Polres Batang berinisial FAH ini sendiri adalah anak pertama dari mantan Kapolsek Batang Kota berinisial AA, yang baru pensiun beberapa bulan lalu.
“Senang ya pak sebagai wartawan dapat berita, silakan dilanjutkan PAK VINCENT”, demikian tanggapan langsung dari FAH, (oknum anggota Polwan Polres Batang).
Nampak tidak merasa punya dosa, sebagai orang beragama, apalagi Anggota Polri dan Penegak Hukum, harusnya menyadari, bahwa akibat perbuatannya sehingga menyebabkan korban harus menggadaikan Sertifikat Rumah miliknya guna menutupi atau menanggung beban kewajiban yang mestinya menjadi tanggungjawab Oknum Anggota Polwan berinisial FAH tersebut.
Saat ini korban, Amalia Rima Hakim (28) warga Kedungwuni kabupaten Pekalongan Jawa Tengah rumahnya terancam dilelang Bank, karna sudah menunggak 5 (lima) bulan, hal ini pun sudah disampaikan langsung korban kepada pelaku dugaan penipuan dan sekarang kasusnya sudah dilaporkan di Polda Jawa Tengah dengan Nomor: LP/B/177/IX//2023/SPKT/Polda Jawa Tengah dengan pelapor atas nama Amalia Rima Hakim dan sebagai Terlapor atas nama Fian Ayu Herfingga (Anggota Polwan Polres Batang).
Atas perbuatan Oknum Polwan berinisial FAH tersebut, korban sesuai yang tercantum di Surat Laporan Polisi tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 379.600.000, ini belum diakumulasikan dengan profit yang harus dibayarkan oleh korban terhadap members arisan yaitu sebesar lebih dari Rp.500 juta.
Pelaku penipuan FAH dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau/ Pasal 372 KUHP dan terancam hukuman kurungan badan paling lama 4 (empat) tahun penjara. (VL).











