Terkait Dugaan Pungutan Liar, PJID-Nusantara Resmi Laporkan Fidaus,Hendra dan Marzuki di Mapolda Riau

Kontributor : Pajar

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, | Pekanbaru,-
Ismail Sarlata Ketua Umum didampingi Dafit Herman Sekretaris Jendral, Rusminar Wakil Ketua Sekretaris Jendral I, Sri Imelda Wakil Sekjen II, Munardi Ketua Harian, Pajar Saragih Wakil Ketua Umum III, Subiyanto Wakil Ketua Umum IV, Muhammad Reza Hamzah Ketua Bidang Pendidikan dan Profesi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Nusantara (PJID-Nusantara) mendatangi Polda Riau di Jl. Patimura kota Pekanbaru Provinsi Riau. Senin (23/08/2021)

“Saat ini kita Team DPP PJID-Nusantara mendatangi Mapolda Riau, untuk memberikan laporan secara tertulis akan dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait Retrebusi Sampah yang diduga terjadi di Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, yang diduga melibatkan Dr. Marzuki Plt Kepala Dinas, Hendra Afliadi, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, serta Firdaus, ST, MT Walikota Pekanbaru.” ungkap Ismail Sarlara.

Laporan yang diberikan kepada Kapolda melalui Dirreskrimum Polda Riau, untuk memenuhi hak kita sebagai warga negara sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pasal 28F yakni berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis yang kita tuangkan dalam bentuk lampiran, akan adanya dugaan pungutan liar di dinas DLHK Pekanbaru, yang mana dalam dugaan tersebut kami menduga Bapak Firdaus, ST ,MT diduga merestui tindakkan dugaan pungutan yang telah terjadi, tambah Ismail Sarlata.

Dalam laporan yang kita berikan berharap pihak Polda Riau dapat mengusut tuntas dugaan pungli tersebut diatas, dan segera melakukan panggilan terhadap Bapak Firdaus, ST ,MT Walikota, Dr. Marzuky Plt Kadis, Hendra Afliadi, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru sebagai Terlapor.

Dipenghujung, Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara, mempercayai akan kinerja Polda Riau yang dapat mengusut tuntas laporan yang telah kita sampaikan dengan alat bukti yang telah kita miliki diantaranya:

1. Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan dan di tanda tangani Plt Kadis DLHK Marzuki sebagai alat yang digunakan oknum untuk melakukan dugaan pungutan Liar yang telah terjadi kepada masyarakat atau pengusaha serta yang baru-baru ini terjadi di lingkungan Pasar Tradisional Pasar Selasa atau Simpang Baru kota Pekanbaru.
2. Bukti Kwitansi dugaan pungutan liar sebesar 60.000, 7.500.000, 6.000.000 rupiah.
3. Bukti setor pungutan dari pemungut ke kas negara yang disetorkan ke Bendahara sebesar Rp 1.000.000 dari dugaan pungutan sebesar Rp 6.000.000, sehingga Rp 5.000.000 yang tidak disetorkan patut dipertanyakan secara hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

Sumber: Reza Ketua Bidang Pendidikan dan Profesi DPP PJID-Nusantara.

Comments

comments