Tiga Pilar Kecamatan Gropet Gelar Apel Gabungan dan Ops Yustisi Razia Masker di Tanjung Duren

Penulis : M Solichin

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta Barat – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Virus Corona, Koramil 03/Grogol Palnerah bersama Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) menggelar apel gabungan dan operasi yustisi tertib masker, Selasa (26/1/2021) Pagi.

Apel gabungan Tiga Pilar digelar di Posko Terpadu Kec. Gropet di Terminal Bus Grogol, Jl. Kyai Tapa RT.01/RW.05 Kelurahan Grogol, Kecamatan Gropet, Jakarta Barat. Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Danramil 03/GP yang diwakili oleh Babinsa Tanjung Duren Selatan Sertu Yitno, Kapolsek Tanjung Duren yang diwakili oleh Wakapolsek Tanjung Duren AKP Henricus Bintoro Wimbo Dwi Putro, SH., MH., Kasatpol PP Kecamatan Gropet Bapak Ujang Baehaki, S.Sos., MAP., Kanit Sabhara Polsek Tanjung Duren Iptu Sapto serta Kapospol Citraland Ipda Yosef Tri Widodo.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Komandan Koramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono menjelaskan, “Hari ini Koramil 03/GP bersinergi bersama Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan melaksanakan Operasi Yustisi Tertib Masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona khususnya di Wilayah Kecamatan Gropet”.

Di tempat terpisah, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo, SH., MH., mengatakan, “Pada prinsipnya Polri mengutamakan keselamatan Masyarakat dan mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)”.

“Untuk itu Kami bersama Tiga Pilar akan terus bergerak dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta dengan melakukan tindakan preventif strike secara humanis berupa kegiatan rutin Operasi yustisi Terpadu 3 Pilar razia penggunaan masker, membubarkan kerumunan orang, kerumunan driver ojek online, serta penindakan terhadap tempat yang melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional, selain itu kami akan terus mengefektifkan peran Kampung Tangguh Jaya dengan mengintensifkan kegiatan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) menggencarkan Pembatasan Sosial bersekala Mikro (PSBM) menggandeng komunitas dari tingkat RT, RW dan masyarakat luas dengan mengkampanyekan 5 M (Menggunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobiltas apabila tidak penting). Semua elemen harus bergerak bersama-sama untuk mewujudkan Indonesia sehat, aman dan sejahtera”, tambah Kapolsek.

Operasi Yustisi Tertib Masker Kecamatan Grogol Petamburan yang berkekuatan 27 personil gabungan tersebut menyasar kawasan Pertigaan KFC, Jl. Tanjung Duren Raya. Setiap orang yang kedapatan tidak menggunakan masker ditindak tegas secara langsung di lokasi.

Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Bapak H. Ujang Baehaki, S.Sos., MAP menyebutkan, “Kami dari Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan bersama Tiga Pilar melaksanakan operasi yustisi tertib masker dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019 serta Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19”.

“Telah terjaring 19 pelanggar Protokol Kesehatan karena kedapatan tidak menggunakan masker. Dengan rincian 13 orang dikenakan sanksi sosial dan 6 orang dikenakan sanksi administrasi”, rinci Kasatpol PP Kecamatan Gropet Bapak H. Ujang Baehaki, S.Sos., MAP., kepada awak media.

Giat operasi yustisi Kecamatan Gropet berjalan aman, tertib dan kondusif.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan