TKA Asal Cina Bebas Masuk – Keluar di Malut, PADMA Indonesia Mendesak KEMENAKER RI Segera Mengawasi

Penulis : roni

Editor : Redaksi

 

BERANTAS.CO.ID, JAKARTA – Terkait dengan berapa hari ini media memviral sejumlah peristiwa yang di pertontonkan di beberapa daerah, termasuk Maluku Utara, yang seolah – olah Menaker RI dan sejumlah Kementerian lain yang berhubungan menutup mata, hari ini, kamis (14/5/2020), PADMA Indonesia kembali angkat bicara melalui Direktur Gabriel Gao.

Ia melihat terkait dengan TKA asal China itu, “kita tidak bole tutup mata terkait TKA asal China di areal pertambangan di Maluku Utara yang bebas keluar – masuk , hal ini PADMA INDONESIA sebagai Lembaga Hukum dan Ham mendesak Menaker untuk melakukan pengawasan secara ketat melalui Direktorat Pengendalian TKA untuk memperketat izin kerja bagi TKA dan melatih serta mempersiapkan Orang-Orang Lokal untuk bisa bekerja di pertambangan tersebut sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Kedua menurut Gao adalah mendesak Presiden Jokowi untuk serius berdayakan SDM Indonesia Timur bukan demi investasi China di Indonesia Timur, ijinkan TKA asal China kuasai semua pekerjaan tanpa melibatkan anak-anak Indonesia Timur.

Ketiga, orang-orang Indonesia Timur segera bangkit dan berjuang karena saat ini wilayah yang jadi incaran investasi tambang,perikanan dan kelautan,pariwisata serta perkebunan adalah Indonesia Timur bukan lagi Indonesia Barat jangan sampai Indonesia Timur semakin terpinggirkan dan wilayahnya dikuasai kaum kuat kuasa dan modal kongkalikong dengan Asing seperti China. Tutur Gabriel Gao.

Menurut Gabriel Gao langkah konkret apa seharusnya yang dilakukan pemerintah dalam memperkuat perlindungan WNI. Pertama, percepat realisasi turunan UU no 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran oleh Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Gubernur, Bupati dan Kades-kades melalui Peraturan Desa Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Migrasi Aman.

Kedua, persiapan Kapasitas dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Balai Latihan Kerja Profesional dan perlindungan Calon Pekerja Migran mulai administrasi kependudukan, keterangan Kepolisian, pengurusan paspor, pengecekan kesehatan, jaminan asuransi dan penandatanganan kontrak dan job order melalui Layanan Terpadu Satu Atap sebagaimana amanat UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ketiga selama bekerja di Luar Negeri dipantau dan dilindungi Atase Tenaga Kerja dan Perwakilan-Perwakilan RI di Luar Negeri. Keempat, mendesak Kemenaker, Kemenhub, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenlu dan BP2MI untuk tidak menempatkan Calon-Calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara-negara yang belum meratifikasi Konvensi ILO, Konvensi Ham dan Kovensi IMO terkait perlindungan Pekerja Migran dan Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Migran sehingga Calon Pekerja Migran Indonesia tidak terjebak menjadi korban perbudakan dan Human Trafficking. Pungkas Gabriel Goa Direktur PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia).

Comments

comments