Penulis : Ahmad
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat berhasil ungkap pelaku penganiayaan, pemerasan dan kejahatan UU ITE yang dilakukan oleh 6 (enam) tersangka dengan insial R, DS, ABK AP, A dan N, dari enam pelaku dua di antaranya adalah wanita.
Kapolres Metro jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto S.I.K menjelaskan kronologis awal dimana korban pada jam 05.00 Wib pagi didatangi di tempat kosnya dan di dituduh mencuri sebuah motor oleh para pelaku.
Kemudian pelaku membawakorban ke jalan rawa tengah dan di lakukan pemukulan agar korban mengakui telah mencuri motor, dan akhirnya korban pun dengan terpaksa mengakuinya. Selanjutnya korban dimintai uang senilai Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) oleh para pelaku. Namun karena orang tuanya tidak mampu, maka hanya diberikan uang sebesar Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah). Senin, (27 Januari 2020).
Kemudian berselang hari keluarga dan korban melaporkan ke polisi tentang perlakuan yang di alaminya, Kanit Reskrim polsek johar baru Iptu M. Rasyid SH dengan cepat langsung menuju (TKP). Tidak selang lama pelaku berhasil di di ringkus petugas di TKP.
“Penyekapannya selama 7 jam, dalam penyekapan tersebut, korban dipukul dan di aniaya. bahkan sempat pelaku menyebarkan video penganiayaan tersebut ke medsos.” Terang Kapolres Kombe Pol Heru.
Salah seorang pelaku wanita mengaku sempat menyebarkan video tersebut lewat Instagram dan menyebar luaskan video tersebut.
“Bilamana menemukan sesuatu hal kriminal, jangan di adili sendiri, laporkan kepolisi biar kami yang menindak.” Himbaunya.
