Warga di Bawah 45 Tahun Diijinkan Bekerja untuk Kurangi PHK

Penulis : Roni

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberi secercah harapan pada kelompok pekerja berusia dibawah 45 tahun. Kelompok ini dinyatakan bisa diberi kesempatan untuk beraktivitas meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Doni menjelaskan bahwa mereka yang berada diusia tersebut merupakan kelompok muda dengan fisik sehat serta mobilitas tinggi. Mereka diijinkan bekerja agar tidak terdampak PHK.

“Rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala” kata Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (11/5/2020).

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian bahkan PHK.

“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,” kata Doni.

Warga yang berusia 45 tahun ke bawah, kata Doni menambahkan, tak termasuk dalam kelompok rentan.

Doni juga menambahkan kelompok dibawah 45 tahun hanya 15% dari jumlah keseluruhan pasien Covid-19.

“Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen”

Doni kemudian menyinggung tentang gaya hidup bru pasca pandemic Covid-19 berakhir dimana semua harus menjaga keseimbangan antara kesehatan dan perekonomian.

“Dan kalau toh memulai hidup baru, kita tetap harus hidup dengan tata cara memprioritaskan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan selalu cuci tangan. Apabaila ini semua sudah bisa dipahami seluruh masyarakat maka diharapkan bangsa kita bisa memulai kehidupan dengan new normal,” kata Doni.

Pihaknya kini tengah menyiapkan skenario yang berhubungan dengan hidup dalam keseimbangan antara kesehatan dengan perekonomian, sebagaimana yang diminta Jokowi.

“Kita tetap menjaga masyarakat untuk tidak terpapar virus Corona tetapi juga kita harus berjuang secara keras agar masyarakat tidak terpapar PHK, Sebagaimana doktrin dalam menangani bencana mengatasi bencana tidak boleh menimbulkan bencana baru.

Comments

comments