DIDUGA BANGUNAN RUKO DI KECAMATAN SETIA BUDI TIDAK BERIZIN

Editor : Redaksi

Kontributor : Ok Awdi

 

Berantas.co.id, JAKARTA- Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Barangsiapa yang tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur nomor 128 Tahun 2012 tentang penegakan sanksi pelanggaran bangunan gedung.

Terkadang pemilik bangunan lupa lalai untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan kurangnya persyaratan dokumen yang ditentukan pemerintah setempat. Pemilik bangunan menjadi kesulitan mengurus untuk mendapatkan IMB.

Dengan data dokumen persyaratan tidak lengkap pemilik bangunan komersil memaksakan bisa membangun dengan cara terindikasi main mata kongkalikong dengan pihak oknum pemerintahan PTSP, Citata maupun Satpol PP sebagai pelaksana penegak Perda dan Pergub.

Hasil pantauan awak media dilapangan menemukan fakta bukti, bangunan komersil 14 pintu tidak terpasang plang IMB, berdiri tegak di Jl. Menteng Wadas Utara Rt 01 Rw 11, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (06/11/2021).

Terindikasi dengan pembiaran ada hubungan pertemanan kedekatan oknum perangkat kecamatan dengan pemilik bangunan agar bangunan tidak ditindak sudah melakukan pembiaran mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku. .

Dari hasil wawancara media dengan Pemilik Bangunan, Daeng Muslimin. Awak media menanyakan ” Pak Daeng apakah bangunan 14 pintu ini punya bapak,” iya ucap Daeng.

Apakah sudah diurus izinnya! Daeng menjawab ” saudara saya yang mengurus di kecamatan, ujar Daeng.
Kenapa tidak di pasang pagu plang proyeknya?
“Daeng diem saja.
Dugaan tindakan indikasi pendekatan dengan oknum kecamatan tanpa IMB tetap dikerjakan bangunan sampai saat ini.

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan