Editor redaksi
Penulis Aldi
Berantas.co.id, Jambi – Penanganan sebuah perkara yang telah menetapkan seorang terlapor sebagai tersangka sejak 28 Juli 2026 kini menjadi sorotan. Keluarga korban mempertanyakan dugaan permintaan penundaan proses perkara hingga 10 Oktober 2026 yang disebut disampaikan oleh seorang oknum Kanit Jatanras Unit 3 berinisial AKP IRW atau Irwan.
Keluarga korban mengaku keberatan karena penundaan tersebut disebut dikaitkan dengan diberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pembayaran sebagian kerugian kepada korban yang sudah jelas hanya janji janji bohong berkali-kali, lalu oknum kanit mengintervensi Korban agar proses ditunda sampai tanggal 10 Oktober 2026, bila gagal baru proses penahanan tersangka dilanjut.
Atas persoalan tersebut, pihak korban meminta perhatian Kadiv Propam Polri untuk memeriksa dugaan tindakan dan perilaku oknum anggota tersebut secara objektif. Mereka juga meminta agar apabila terbukti melakukan pelanggaran, AKP Irwan diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencopotan dari jabatannya.
Persoalan ini mencuat ketika proses pemberian keterangan tambahan untuk tahap II di Kejaksaan Tinggi Jambi pada 22 September 2026. Menurut keterangan keluarga korban, saat itu muncul permintaan agar proses perkara ditunda sampai 10 Oktober 2026, tersangka sedang melakukan proses pinjaman di Bank Adira.
Keluarga korban menyebut alasan yang disampaikan adalah oknum kanit telp tersangka dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membayar sebagian kerugian.
«“Arifin, sudahlah kita tunggu F pada tanggal 10 Oktober 2026. Saya kasih kesempatan untuk membayar. Bila F bayar sebagian dan nanti sebagian lagi tidak bayar, kita tetap proses lanjut dan tangkap. Daripada nanti dipenjara tidak bayar sama sekali,” demikian keterangan yang oleh keluarga korban disebut sebagai ucapan AKP Irwan.»
Namun, keluarga korban mempertanyakan dasar hukum dari penundaan tersebut. Mereka menyebut tersangka sebelumnya telah menyampaikan rencana penjualan aset maupun pengajuan pembiayaan ke sejumlah bank untuk membayar kerugian.
Menurut keluarga korban, berdasarkan informasi yang mereka terima, pengajuan pembiayaan tersebut tidak dapat direalisasikan karena tersangka disebut telah mengalami kendala dalam sistem perbankan.
PERWAKILAN KORBAN MENGAKU DIUSIR
Persoalan tidak berhenti pada permintaan penundaan proses perkara.
Keluarga korban mengaku ketika menyampaikan keberatan secara langsung, mereka justru mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak semestinya dari oknum Kanit tersebut.
Bahkan, salah seorang perwakilan korban mengaku mendapatkan kata-kata kasar dan kemudian diusir.
“Ketika kami menyampaikan keberatan, kami merasa justru diintervensi dan diusir secara kasar. Saya mendapatkan kata-kata yang tidak pantas, seperti ‘monyet’ dan ‘beruk’ oleh oknum Kanit,” ujar Darma dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Darma mengatakan persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K. dan Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H.
“Kami meminta agar persoalan ini segera diperiksa secara objektif dan dilaporkan ke Propam Polda Jambi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara maupun perilaku anggota,” katanya.
PERTANYAKAN DASAR PENUNDAAN PERKARA
Keluarga korban juga mempertanyakan apakah adanya janji pembayaran sebagian kerugian dari tersangka dapat menjadi alasan untuk menunda proses hukum terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut mereka, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum, kewenangan penyidik, serta mekanisme yang digunakan apabila proses penanganan perkara memang ditunda.
Keluarga korban juga mempertanyakan alasan tersangka tidak dilakukan penahanan apabila secara hukum sebenarnya memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.
Mereka menyebut tiga hal yang perlu dijelaskan, yakni apakah tersangka dianggap tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana.
Namun demikian, seluruh persoalan mengenai penahanan maupun penundaan proses perkara tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan perkara.
DIADUKAN MELALUI KANAL PROPAM POLRI
Karena merasa keberatan dengan proses penanganan perkara serta dugaan perlakuan kasar tersebut, pihak korban akhirnya menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan Propam Polri.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor kepada redaksi, pengaduan tersebut telah dikirim pada 22 September 2026 dan memperoleh nomor tiket 33520-EFF6-20260922.
Nomor tiket tersebut disebut menjadi tanda terima bagi pelapor untuk memantau proses pengaduan.
Pihak korban berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif, termasuk memeriksa dugaan permintaan penundaan proses perkara, dugaan perlakuan kasar terhadap perwakilan korban, serta dugaan penggunaan kata-kata yang dianggap tidak pantas.
Mereka juga meminta agar pemeriksaan dilakukan tanpa mengabaikan hak korban maupun hak terlapor sesuai ketentuan hukum.
Secara umum, mekanisme pengaduan masyarakat di lingkungan Polri memang diperuntukkan antara lain untuk menerima laporan mengenai pelayanan kepolisian, perilaku anggota, dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta persoalan dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, Redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari AKP Irwan maupun pihak terkait mengenai tudingan permintaan penundaan perkara, dugaan pengusiran, serta ucapan yang disebutkan oleh pihak korban.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AKP Irwan, penyidik terkait, maupun pihak lainnya sebagaimana prinsip pemberitaan yang berimbang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak korban/pelapor dan belum merupakan kesimpulan bahwa AKP Irwan terbukti melakukan pelanggaran. Proses pemeriksaan oleh Propam atau institusi berwenang diperlukan untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
#@Kapolri
#@kadivpropam
#@DivHumasmabespolri
#@KapoldaJambi
#@noviralnojustice












