ACTUALBeritaDAERAH

PETI dan Intimidasi Wartawan di Logas Kembali Mencuat, Kapolsek Beri Respons Singkat

×

PETI dan Intimidasi Wartawan di Logas Kembali Mencuat, Kapolsek Beri Respons Singkat

Sebarkan artikel ini

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI – Konfirmasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, telah disampaikan kepada Kapolsek Singingi, Iptu Edi Winoto, S.H., M.H., pada Kamis, 24 September 2026.

Konfirmasi tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dugaan masih berlangsungnya aktivitas dompeng di beberapa titik, langkah pengecekan dan patroli kepolisian, hingga dugaan adanya pihak yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan ketika melakukan investigasi lapangan.

Redaksi juga meminta penjelasan apakah pihak kepolisian telah mengidentifikasi pihak yang diduga mengelola maupun membiayai aktivitas PETI serta tindakan apa yang telah dilakukan apabila aktivitas tersebut ditemukan.

Selain itu, Kapolsek juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan wartawan dihentikan, diperiksa, meninggalkan lokasi, dan menghapus dokumentasi saat melakukan investigasi.

Atas konfirmasi tersebut, Kapolsek Singingi memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 16.34 WIB.

“Makasih infonya bg.🙏,” ujar Kapolsek Singingi, Iptu Edi Winoto.

Hingga berita ini disusun, Kapolsek belum memberikan jawaban lebih lanjut terhadap sejumlah pertanyaan substantif yang disampaikan redaksi terkait status penanganan PETI maupun dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Kapolres Kuansing Masih Menunggu Tanggapan

Sementara itu, konfirmasi terpisah juga telah disampaikan kepada Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, terkait dugaan aktivitas PETI di sejumlah titik Desa Logas.

Konfirmasi tersebut antara lain mempertanyakan tindak lanjut terhadap sejumlah titik lokasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Polres Kuantan Singingi pada awal Agustus 2026.

ATHIA wartawan yang juga sebagai Redaksi meminta penjelasan apakah lokasi-lokasi tersebut telah dilakukan pengecekan lapangan dan bagaimana hasilnya.

Kapolres juga dimintai keterangan mengenai jumlah penindakan atau perkara PETI yang telah ditangani di Desa Logas, termasuk apakah penyelidikan turut diarahkan kepada pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik, pengelola atau pihak yang memberikan fasilitas terhadap aktivitas tersebut.

Selain persoalan PETI, redaksi juga meminta konfirmasi mengenai dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik, termasuk informasi mengenai dugaan pengambilan telepon genggam serta penghapusan dokumentasi wartawan dalam sejumlah kejadian sebelumnya.

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang pernah muncul dalam pemberitaan sebelumnya dan apakah Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi telah melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap informasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan tersebut.

Redaksi masih memberikan ruang kepada Kapolres Kuantan Singingi untuk menyampaikan klarifikasi maupun penjelasan terkait seluruh pertanyaan yang telah disampaikan.

Pemuda LIRA Desak Penindakan Tidak Berhenti di Lapangan

Ketua Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragi, S.H., meminta aparat bertindak tegas terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Logas.

“Kami meminta Kapolsek Singingi yang baru, Iptu Edi Winoto, menunjukkan ketegasannya. Jangan biarkan wilayah Logas terus dirusak oleh aktivitas dompeng. Tangkap para pemodal utamanya,” ujar Daniel.

Pernyataan tersebut merupakan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Publik Menunggu Kejelasan

Respons singkat Kapolsek Singingi dan belum adanya tanggapan dari Kapolres Kuantan Singingi membuat sejumlah pertanyaan mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Logas masih menunggu jawaban.

Terutama mengenai apakah titik-titik lokasi yang sebelumnya dilaporkan telah diverifikasi, apakah ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta bagaimana langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti.

Demikian pula dengan dugaan intimidasi terhadap wartawan. Apabila terdapat laporan resmi, perkembangan penanganannya menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan kalangan pers.

Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Setiap pihak tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi serta dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.