Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Laporan mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali masuk ke meja redaksi.
Laporan terbaru disampaikan warga pada Kamis, 24 September 2026, atau beberapa pekan setelah masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PETI di sejumlah titik Sungai Kuantan.
Tidak hanya memberikan keterangan, warga tersebut juga menyerahkan foto dan video yang memperlihatkan aktivitas PETI di lapangan, dengan waktu yang tercantum sekitar pukul 16.25 WIB, Kamis (24/9/2026).
“Bang, hingga kini terang-terangan aktivitas PETI di Sungai Kuantan dan telah mengganggu belajar mengajar anak sekolah SDN 003 Pulau Jambu Cerenti,” ujar sumber kepada redaksi.
Keterangan tersebut menambah panjang laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di kawasan Sungai Kuantan.
DARI LAPORAN WARGA KE LAPORAN TERBARU
Sebelumnya, pada Jumat (4/9/2026), redaksi telah memberitakan dugaan aktivitas PETI di Sungai Kuantan wilayah tersebut.
Ketika itu, masyarakat menyebut aktivitas pertambangan telah mencapai hampir 300 rakit di lima titik.
Lima lokasi yang disebut masyarakat yakni:
Pulau Bayur, Pulau Jambu, Sikakak, Koto Peraku, dan Kampung Baru.
Tidak lama setelah pemberitaan tersebut, masyarakat kembali turun melakukan aksi penolakan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Warga mengaku aksi tersebut bukan kali pertama.
Mereka menyebut telah berulang kali mendatangi lokasi sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai mengganggu masyarakat.
Foto dan video aksi masyarakat serta dokumentasi aktivitas PETI juga telah disampaikan kepada redaksi.
Dalam laporan terbaru, warga juga menyampaikan sejumlah nama yang menurut keterangannya berkaitan dengan aktivitas PETI.
Warga menyebut Pika Gunawan, Roma, Yahwesi, Andes, seorang mantan kepala desa, Rusmeli, Yunardi, Epi dan Arianja sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik.
Sementara untuk bagian pengurus, warga menyebut Pika Gunawan, Bastian, Madi, Harrison dan Kadarusman.
Redaksi menegaskan bahwa nama-nama tersebut merupakan nama yang disampaikan oleh sumber warga.
Redaksi belum menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut terbukti sebagai pemilik atau pengurus PETI.
DUGAAN PENAMPUNGAN EMAS JUGA DIUNGKAP
Sumber juga menyampaikan dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penampung atau pembeli emas hasil pertambangan.
Menurut keterangan sumber, seorang warga dari Basrah berinisial Budi disebut berada di Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti.
Sumber menyebut dugaan aktivitas penampungan tersebut berlangsung di rumah seseorang bernama Zulkifli.
Selain itu, warga menyebut seseorang bernama Imul yang menurut sumber juga diduga berperan sebagai penampung emas di wilayah Pulau Jambu.
Sekali lagi, informasi tersebut masih berupa laporan warga dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Jika informasi tersebut benar, pemeriksaan mengenai dugaan PETI idealnya tidak berhenti pada pekerja di lapangan.
Penelusuran dapat mencakup pihak yang menguasai alat, pemodal, pemasok kebutuhan operasional, pengangkutan serta pihak yang diduga membeli atau menampung hasil pertambangan, sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku.
SEKOLAH IKUT TERDAMPAK?
Salah satu bagian yang paling menjadi perhatian dari laporan terbaru warga adalah klaim bahwa aktivitas PETI telah mengganggu kegiatan belajar mengajar di SDN 003 Pulau Jambu Cerenti.
PERTANYAAN UNTUK APARAT
Dengan munculnya laporan terbaru pada Kamis (24/9/2026), terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang:
Pertama, apakah aparat telah melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan masyarakat?
Kedua, jika penertiban pernah dilakukan, mengapa warga kembali melaporkan adanya aktivitas?
Ketiga, siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap alat atau ponton yang ditemukan?
Keempat, apakah aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan pihak yang menyediakan modal, peralatan, bahan bakar atau kebutuhan operasional lainnya?
Kelima, apakah informasi mengenai dugaan penampungan hasil emas juga telah ditelusuri?
Keenam, apakah aparat telah menerima laporan mengenai dugaan gangguan terhadap kegiatan belajar mengajar di SDN 003 Pulau Jambu Cerenti?
Dan yang paling penting:
Apa langkah konkret aparat setelah laporan terbaru masyarakat pada 24 September 2026 ini?
Dan bagaimana pemerintah daerah memastikan kegiatan pendidikan masyarakat tidak terganggu oleh aktivitas yang diduga berlangsung di sekitar Sungai Kuantan?
BUKAN SEKADAR SOAL PONTON
Jika aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin, maka persoalannya dapat menyangkut berbagai aspek lain, mulai dari lingkungan, keselamatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga penegakan hukum.
Karena itu, masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan pemeriksaan resmi, bukan hanya informasi yang beredar dari satu pihak ke pihak lainnya.
REDAKSI MENUNGGU JAWABAN
Redaksi telah menerima laporan terbaru warga beserta dokumentasi yang diklaim berkaitan dengan aktivitas PETI pada Kamis (24/9/2026).
Seluruh informasi mengenai pemilik, pengurus, penampung emas, jumlah ponton maupun lokasi aktivitas yang disebut dalam berita ini masih berdasarkan keterangan sumber dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi dan hak jawab kepada redaksi.
Kini bola berada pada pihak berwenang.
Apakah laporan terbaru warga akan diperiksa?
Apakah lokasi akan didatangi dan dicek langsung?
Apakah aktivitas yang dilaporkan masih berlangsung?
Dan jika memang ditemukan PETI tanpa izin, langkah hukum apa yang akan dilakukan?
Masyarakat berhak memperoleh jawaban.
Sungai Kuantan bukan sekadar aliran air.
Di sana ada lingkungan, mata pencaharian, permukiman, fasilitas umum, dan masa depan generasi yang hidup di sekitarnya.
Melindungi tuah, menjaga marwah.












