ACTUALBeritaDAERAH

62 PJLP Sekwan Telan Hampir Rp1 Miliar, Efisiensi atau Pemborosan APBD?

×

62 PJLP Sekwan Telan Hampir Rp1 Miliar, Efisiensi atau Pemborosan APBD?

Sebarkan artikel ini

Editor redaksi

 

 

 

 

 

Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Anggaran untuk 62 Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi sorotan. Dengan pembayaran sekitar Rp1,2 juta per orang setiap bulan, kebutuhan anggaran untuk puluhan tenaga tersebut diperkirakan mencapai Rp892,8 juta per tahun.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan, penempatan, serta uraian tugas 62 PJLP yang dibayarkan melalui APBD Kuansing.

Pertanyaan yang kini berkembang di tengah publik cukup sederhana: 62 PJLP tersebut ditempatkan di mana, bekerja sebagai apa, dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan mereka?

Sorotan tersebut penting karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBD. Karena itu, keberadaan tenaga, penempatan, uraian tugas, hingga hasil pekerjaan semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh 62 PJLP memang dibutuhkan, maka pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD tentu dapat menjelaskan dasar kebutuhan tersebut, termasuk siapa saja yang ditempatkan, pada bagian apa, serta pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Pertanyaan mengenai keberadaan PJLP tidak serta-merta berarti menuduh adanya tenaga fiktif. Namun, keterbukaan data diperlukan agar publik dapat mengetahui bahwa tenaga yang dibiayai APBD tersebut benar-benar ada dan melaksanakan pekerjaan sesuai kebutuhan organisasi.

Sorotan mengenai keberadaan dan kebutuhan PJLP sebelumnya juga disampaikan anggota DPRD Kuansing, Desi Guswita, yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi.

Dalam pembahasan KUA-PPAS, kebutuhan serta keberadaan 62 PJLP di lingkungan Sekretariat DPRD juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan.

Termasuk informasi mengenai adanya beberapa PJLP yang disebut ditempatkan di rumah dinas.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak mengetahui berapa jumlah PJLP yang ditempatkan di rumah dinas, apa tugas mereka, siapa yang mengawasi, serta bagaimana aktivitas pekerjaan mereka sehari-hari.

Sudah Ada ASN dan PPPK

Pertanyaan mengenai kebutuhan 62 PJLP juga tidak terlepas dari kondisi kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. Sekretariat DPRD telah memiliki aparatur sipil negara (ASN), sementara Pemkab Kuansing juga memiliki tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Karena itu, perlu dijelaskan dasar kebutuhan tambahan tenaga melalui skema PJLP.

Apakah seluruh pekerjaan yang diberikan kepada PJLP memang tidak dapat dilaksanakan oleh pegawai yang telah tersedia? Apakah terdapat pekerjaan yang berpotensi tumpang tindih? Dan apakah jumlah 62 orang tersebut ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan serta beban kerja?

Hal lain yang juga perlu diperjelas adalah apakah angka sekitar Rp892,8 juta tersebut merupakan keseluruhan belanja untuk 62 PJLP atau masih terdapat komponen pengeluaran lain yang berkaitan dengan tenaga tersebut.

Perlu Evaluasi Seluruh OPD

Persoalan PJLP juga dinilai tidak semestinya hanya dilihat di lingkungan Sekretariat DPRD.

Jika di satu organisasi perangkat daerah terdapat puluhan tenaga dengan anggaran ratusan juta rupiah, maka publik juga patut mengetahui bagaimana kondisi PJLP di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.

Berapa jumlah PJLP di masing-masing OPD? Berapa total anggarannya? Apa tugas dan fungsi mereka? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Serta apakah jumlah tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing OPD?

Evaluasi secara menyeluruh diperlukan agar belanja daerah benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih di tengah keterbatasan anggaran daerah dan masih banyaknya kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan jalan, pendidikan, fasilitas publik, serta pelayanan dasar, efisiensi dan efektivitas belanja APBD menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Jika memang dibutuhkan, pemerintah perlu menjelaskan dasar kebutuhannya. Jika memang bekerja, uraian dan hasil pekerjaannya perlu dapat dibuktikan. Dan jika pembiayaannya bersumber dari APBD, maka pertanggungjawabannya harus jelas.

Publik pun kini menunggu penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengenai 62 PJLP tersebut, mulai dari identitas, penempatan, uraian tugas, mekanisme pengawasan hingga dasar penganggarannya.

Sebab, pertanyaan dasarnya tetap: 62 PJLP Sekwan itu sebenarnya ditempatkan di mana dan bekerja apa?