Penulis : redaksi / Mustofa HK
Berantas.co.id, Jakarta – Terkait Laporan Polisi atas pelapor Elly (44) di Polres Jakarta Barat, dengan No. LP/6275/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Tanggal 21 September 2017 dengan pelapor Agus Darma Wijaya (ADW) atas dugaan tuduhan penggelapan sejumlah uang dengan acuan perjanjian kerjasama tertanggal 4 Juli 2017 dibidang Percetakan.
Laporan yang dibuat Elly (44), ADW dituduhkan dengan pasal 378 KUHP atau 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Awalnya, ADW menceritakan ke wartawan bahwa kasus ini bermula dari temannya yang bernama Elly (pelapor.red) menawarkan kerjasama usaha percetakan ke ADW dengan harapan agar ADW dapat membantu siklus perekonomian Elly.
Semula ADW enggan untuk memulai kerjasama dengan Elly, namun karena desakan Elly, akhirnya ADW meng-iyakan di bulan Februari 2017 lalu.
Munculnya surat kesepakatan kerjasama antara keduanya, karena mereka menilai sebagai bukti keseriusan.
Kata ADW, Elly kemudian mengirimkan sejumlah dana untuk usaha mereka berdua. Dana yang diterima ADW dari Elly secara bertahap hingga nilainya berjumlah Rp. 380 jutaan.
“Kita memang membuat perjanjian kerjasama usaha untuk percetakan dan bukan pinjam modal.” ucap Darma pada media ini ketika dikonfirmasi di depan kantor Polres Jakarta Barat, Jum’at (19/10).
Ia juga mengatakan, usaha bersama percetakan itu awalnya mulus mulus saja, bahkan pihaknya telah mengirimkan dana ke Elly sebagai bukti ikatan kerjasama yang baik sebanyak 11 kali pengiriman ke rekening Bank a/n Elly dan Megi Sugiana (suami Elly).
“Sesuai print out rekening koran, ada 11 kiriman ke rekening Elly dan Megi, dan totalnya sudah mencapai Rp. 200jt.” jelas ADW.
Namun dalam perjalanan kerjasama usaha tersebut mengalami kebangkrutan yang diakibatkan kegagalan produk, sehingga berakibat tidak dibayarnya produk tersebut oleh pihak pelanggan.
“Kami bangkrut bulan Agustus 2017 lalu, hal itu karena ada kesalahan produksi dan kami mengalami rugi sebesar Rp. 151 juta.” jelas ADW.
Atas kejadian itulah, Elly melaporkan ADW ke Polres Jakarta Barat.
Informasi yang dihimpun media ini, Elly mengatakan didepan penyidik Resmob Satreskrim Polres Jakarta Barat bahwa ia telah ditipu oleh ADW, bahkan ia belum pernah dibayarkan sedikitpun oleh ADW.
Untuk membuktikan itu semua, hari ini, Jum’at 19 Oktober 2018, (ADW) Agus Darma Wijaya (42) yang menjadi terlapor menyerahkan sejumlah bukti transfer uang senilai total Rp. 200 juta dari rekening pribadinya kepada rekening sadara Elly sebagai pelapor, serta bukti bukti cetakan gagal sebagai penguat di penyidikan.
“Saya berharap penyidik Polres Jakarta Barat dapat mengkaji dan menegakan hukum seadil adilnya, dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, agar kasus ini menjadi terang benderang.” pinta ADW.