Akibat Ulah 2 Orang Ini, Habib Bahar Ditahan

Penulis : tim redaksi

Berantas.co.id, Bandung – Penahanan Habib Bahar Bin Smith di Mapolda Jawa Barat berdasarkan surat penahanan B/3817/XII/2018/Ditreskrimum tertanggal 18 Desember 2018 menjadi pertanyaan besar publik. Bahkan banyak pihak menyimpulkan ini misteri hukum.

Kasus yang menjerat Bahar Bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12/2018).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018 atas nama pelapor Jamalulael.

Ia melaporkan HB atas dugaan penganiayaan dua orang remaja yang bernama Alotos alias MHU (17) dan Abdul Jabar alias ABJ (18).

Habib Bahar diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Inilah Habib Bahar Palsu Dua Remaja atas nama Alatos alias MHU (17) dan Abdul Jabar alias ABJ (18) yang Sebabkan Habib Bahar Ditahan
Dikabarkan, awalnya kejadian ini bermula adanya 2 anak remaja diketahui bernama Alatos (MHU) dan Abdul Jabar (AbJ) masing-masing berumur 17 tahun dan 18 tahun yang melakoni diri mereka sebagai Habib Bahar Palsu di Bali dengan modus atau motif lain dengan sengaja merusak nama baik Habib Bahar Bin Smith, sehingga membuat berang Umat Islam.

Banyak sumber mengatakan Abdul Jabar (ABJ) yang mengaku ngaku Habib dan juga seorang temannya yang ternyata anak seorang Kyai. Pelapor yang juga mengaku seorang Kyai tersebut melaporkan Habib Bahar ke Polres Kabupaten Bogor, 5 Desember 2018 hingga kasusnya ditangani Mapolda Jawa Barat.

Pelapor disebut telah lakukan pendzholiman atas Habib Bahar seorang tokoh ulama dan diduga atas adanya perintah seseorang atau kelompok dengan nilai sogokan senilai 1 miliar dan satu unit Apartemen.

“Ini jelas misteri hukum yang harus diungkap kebenarannya, kami akan buktikan bahwa Habib Bahar tidak bersalah atas tuduhan yang dibuat penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. “ucap sumber yang namanya disembunyikan.

Comments

comments