Habib Bahar Resmi Ditahan dan Dipindahkan Ke Tahanan Polda Jabar

Penulis : Tim redaksi

Berantas.co.id, Bandung – Pemeriksaan Habib Bahar yang digelar diruang dirkrimum Polda Jawa Barat hari Selasa (18/12/2018) pukul 13.00 WIB – 20.00 WIB menyatakan HB sebagai tersangka.

Habib Bahar kemudian ditangkap dan diperiksan lebih lanjut untuk waktu 1 x 24 jam oleh pihak Kepolisian atas tuduhan pasal 170 jo 351 jo 333 jo 55 KUHP jo 80 UU No. 35/2014 atas laporan Jamalulael LPB/1125/XII/2018/Jabar/Res Bgr Tanggal 5 Desember Tahun 2018.

Sekitar pukul 21.00 wib, Polisi mengeluarkan surat perintah penahanan Habib Bahar bin Smith. Saat ini habib bahar resmi menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar.

Surat penahanan dan pemindahan Habib Bahar kerumah Tahanan Ditreskrimum Polda Jabar
Aziz Yanuar kuasa hukum Habib Bahar langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Habib Bahar kepada pihak Polda Jabar.

“Kami meminta penangguhan atas Habib Bahar bin Smith, namun belum diterima Polda Jabar. “kata Yanuar.

Yanuar meminta pihak kepolisian dan pemerintah untuk bersikap adil terhadap Habib Bahar sebagai seorang habaib dan tokoh sebagaimana para pelaku dugaan tindak pidana lain yang sudah dilaporkan seperti sukmawati, abu janda, ade armando, viktor laiskodat dan lain lain yang hingga saat ini masih bebas tanpa proses hukum.

“Kita tau Habib Bahar saat ini masih sangat kooperatir dan bersedia untuk diproses namun tetap ditahan. “keluh Yanuar.

Pengacara senior Egie Sudjana melalui komunikasi selularnya kepada redaksi mengatakan penahanan Habib Bahar melanggar peraturan kepolisian No. 14 Tahun 2012 Pasal 15.

“Polisi tidak bisa menahan langsung yang diduga tersangka sebelum melakukan gelar perkara atau olah TKP sebagai bahan penyidikan dan menetapkan orang tersebut harus ditahan atau dibebaskan karena tidak memenuhi unsur yang diduga. “Jelas Egie.

Comments

comments