Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub Tegaskan Polisi Jangan Intervensi Kasus DPO

Penulis : Tim redaksi

 

Berantas.co.id -Jakarta –  Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub menegaskan aparat hukum seyogyanya tetap berkomitmen dalam proses penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Seperti dalam hal penetapan tersangka yang jelas sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, jangan sampai ada intervensi oleh pihak lain.

“Kalau sudah DPO ya seharusnya terus diburu dan jangan sampai ada intervensi dari pihak lain, kita dukung Bareskrim tegakan hukum,” ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Mengenai adanya dugaan intervensi hukum dari oknum Polhukam, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan tidak boleh pihak kepolisian diintervensi.

“Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang ditangani Bareskrim. Kerja di Polhukam itu berbeda, yakni untuk keamanan negara, bukan untuk kepentingan seorang Yu Jing,” tegas Muslim.

Sebelum Mister Patrick dari Law in House Perseroan dalam keterangannya kepada wartawan mengaku adanya intervensi oleh oknum di Polhukam dalam kasus penggelapan jabatan dan pencucian, dimana Yu Jing sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada oknum di Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoko mengintervensi penyidikan, bahkan akan ada upaya mengganti penyidik, dan mengaku sudah koordinasi dengan Bareskrim,” bebernya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Sebelumnya Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol untuk bisa menangkap Direktur Utama PT Merge Energy Sources Development (MESD) Yu Jing.

Pasalnya, kini Yu Jing yang menjadi tersangka di kasus penggelapan jabatan dan pencucian uang itu menghilang dari pantauan kepolisian.

Menurut M. Lau selaku kuasa hukum dari pemegang saham PT MESD yang melaporkan Yu Jing mengatakan, dengan kerja sama yang dilakukan Bareskrim dan Interpol, maka terbit red notice atas nama Yu Jing.

Pasalnya, Yu Jing diduga sudah tak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri. “Dia adalah tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan TPPU yang sudah menjadi buronan sejak 20 Oktober 2017,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/7/2018).

Sementara itu Maha Awan yang diketahui sebagai lawyer Yu Jing, saat dihubungi dalam konfirmasinya mengenai masalah ini mengaku tidak tahu soal Deputi I bidang Politik Menko Polhukam Irjen Pol Widiyanto Poesoko yang diduga melakukan intervensi kasus tersebut di Bareskrim.

“Saya tidak tahu,” kata Maha saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/9/2018) malam.

Comments

comments