Awak Media Pinta Diskominfo Kota Depok Transparan, Jangan Tebang Pilih

Penulis : Tile

Editor : Redaksi

Berantas.co.id Jakarta – Aroma “Gomok-gomok” (Konspirasi terselubung) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok, mulai semerbak.

Pasalnya hingga saat ini Kegiatan kerjasama media ” Peyebarluasan Informasi Publik ” yang diadakan Diskominfo Kota Depok, tahun 2019 belum juga ada kejelasan.

Diduga ada nya ” Gomok – gomok ” di rasakan beberapa awak media, menurut informasi yang sudah menyebar luas melalaui beberapa berita di media online Diskominfo telah bagi – bagi ” Roti ” dengan beberapa awak media tanpa diketahui awak media lainya.

Rivalino Alberto Rugebreght SH mengatakan bahwa tugas seorang jurnalis sudah di atur dalam undang-undang dan hal tersebut tentu mengikat karena apa bila ada intansi atau pejabat yang menghalang-halangi tugas jurnalis maka dapat di pidana.

“Kita bicara aturan dulu sebelum masuk ke penyalahgunaan wewenang atau jabatan karena tugas seoarang jurnalis tidak boleh di halang-halangi oleh siapapun karena di lindungi oleh undang-undang junalistik di bandingkan dengan tugas profesional lainnya,” jelasnya,Rabu (10/07/2019)

Di katakan bahwa ada sanksi tegas apabila ada pejabat yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas dari seorang jurnalis.

“Ancaman pidana sudah di atur dalam UU 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ancaman 3 tahun denda 500 juta,bukan hanya itu mereka juga bisa di ancam dengan uu keterbukaan informasi publik,” katanya.

Lebih lanjut di katakan apabila ada seorang pejabat tanpa alasan jelas Tidak memberikan haknya kepada seorang pewarta maka itu masuk dalam penyalahgunaan jabatan.

Comments

comments