Bambang Prabowo SH. Pemilihan ketua RT.003, cacat Hukum melanggar Perkub 171 Tahun 2016

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berantas.co.id.jakarta – Bambang Prabowo Sh.kuasa warga Rt.003 Rw.017 minta agar pemilihan Rt.003 Rw 017 di ulang kembali karena telah melanggar pergub 171 tahun 2016. apa lagi telah terbukti banyak pemilih yang hanya menggunakan formulir domisili yang ditanda tanganni oleh ketua Tim 5. iskandar.

Pemilihan ketua Rt 003/017 yang telah dimotori Panitia 5 di Perumahan Daan Mogot Baru, Kali Deras Jakarta Barat Tanggal, 27 Oktober 2021 adalah cacat hukum. Menurut Hariono(56) selaku Ketua Rt 003/warganya kurang lebih 50 Kepala Keluarga (Kk), Panitia 5 yang dikoordinir Iskandar dan Dwi Haryanto. dalam pemelihan Ketua Rt 003 diduga bertindak diluar prosedur dan tidak mengindahkan Pergub No 171 tahun 2016. Dimana pemilihan Ketua Rt harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Dimana yang berhak memilih adalah warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Rt setempat. Menurut Hariono, Ketua Rt 003 didampingi kuasa hukumnya Bambang Prabowo.SH. Waktu akan diadakan penggantian Ketua Rt 003 memang ada dibentuk panitia 5 yang beranggotakan 5 orang, termasuk William, Anngita Enny tapi mereka dijadikan seperti patung saja dan tidak difungsikan tidak di ajak bermusyawarah Oleh Dwi Haryanto (selaku Sekrestatis Rw dan Iskandar) Menurut Eddy yang dilapangan untuk pengambilan suara tidak disaratkan KTP warga cukup surat Domisili saja. Surat tersebut sudah dipersiapkan, sebagai mana lazimnya setiap pemilihan Ketua Rt terlebih dahulu didata, warga yang hadir berdasarkan Mengumpulkan KTP. Namun dalam pemilihan tersebut pemilih memegang surat domisili yang dibagikan. menunjukan surat domisili, sebelum hari sudah mereka persiapkan surat domisili yang di bagi bagikan diduga Jarwo sudah terlibat mengedarkan surat domisili Pemilihan Ketua Rt 003 yang tidak transparan berlangsung 27 Oktober 2021,
Saat didatanggi oleh pengacara Prabowo Sh.dan ketua Rt.003 Haryono (3/11/20021) dikantor ke Lurahan Kali Deras, bertemu langsung dengan Lurah, M.Achmad Subhan.SE dan membicarakan masalah pemilih Rt.003 /017 yang telah jelas melanggar Pergub No.171 tahun 2016, Lurah berjanji akan memanggil dan periksa Tim / panitia 5 dan akan memeriksa dan memiminta keterang masalah pemilihan Rt.003/ Rw.017, kuasa Hukum Warga Rt 003, Bambang Prabowo juga mengatakan telah musyawarah dengan Lurah berjanji akan mengkaji ulang agar pemilihan ketua Rt.003 / 017 bisa diulang dan trans koparan,”ucap Bambang Prabowo.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan