Penulis : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan seluruh proses pemungutan Pemilu 2019 di Malaysia. Pasalnya, Bawaslu menemukan dugaan kecurangan berupa adanya penyelundupan surat suara dan surat suara yang telah tercoblos.
“Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di Seluruh Malaysia untuk sementara,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/4/2019).
Fritz meminta pemungutan suara tersebut ditunda sementara sampai persoalan surat suara tercoblos terklarifikasi. Pasalnya, kata Fritz, ada kegiatan yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) yang mengarah kepada bentuk kecurangan pemilu.
“(Dihentikan) Sampai semua jelas. Karena jelas ada kegiatan yang TSM,” ungkap dia.
Bawaslu juga meminta KPU mengevaluasi kinerja Panitia Pemilihan Luar Ngeri (PPLN). Terbukti, kata dia, PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar.
“Kita sudah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan,” pungkas Fritz.
Beredar video tentang penggerebekan lokasi tempat penyeludupan surat suara pos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara Pilpres sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Presiden Nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dan surat suara pileg untuk Partai Nasdem dengan caleg Nomor urut 3 dengan nama Ahmad.
Dalam video tersebut, tampak puluhan kantong surat suara Pemilu 2019.
“Barang-barang sudah dicoblos di Malaysia Selangor. Sudah dicoblos 01, Partai Nasdem Nomor 5, calegnya Nomor urut 3 namanya Ahmad. Kami harap KPU Indonesia membatalkan semua urusan tentang DPL Malaysia dari hari ini sampai tanggal 14 (April). Kalau tidak kami akan duduki KBRI,” suara seorang pria dalam video tersebut sambil memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.
Padahal, pemungutan suara di wilayah Malaysia baru diselenggarakan pada hari Minggu, 14 April 2019. Pencoblosan dilakukan di Kuala lumpur, Kinabalu, Kuching, Penang dan Tawau.