ACTUALBeritaDAERAH

Benang Merah Pemanggilan Anggota DPRD Kuansing Mulai Terkuak, Desi: Berawal dari Laporan Seseorang, Bukan Pemberitaan Media

×

Benang Merah Pemanggilan Anggota DPRD Kuansing Mulai Terkuak, Desi: Berawal dari Laporan Seseorang, Bukan Pemberitaan Media

Sebarkan artikel ini

Editor redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, TELUKKUANTAN — Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Desi Guswita, S.E., M.M., meluruskan persepsi terkait pemanggilan sejumlah anggota DPRD oleh Polres Kuansing dalam rangka wawancara klarifikasi mengenai Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Tahun Anggaran 2025.

Desi mengungkapkan, dirinya telah memenuhi undangan wawancara klarifikasi dari penyidik. Dalam kesempatan tersebut, ia mendapat penjelasan bahwa proses yang sedang berjalan berawal dari laporan seseorang, bukan akibat pemberitaan media maupun pernyataan yang disampaikannya kepada media.

“Saya ingin meluruskan satu hal: jangan sampai saya dianggap sebagai penyebab anggota DPRD dipanggil karena saya berbicara di media atau menolak LPJ. Menurut penjelasan penyidik, proses ini berawal dari laporan seseorang,” ujar Desi.

Menurut Desi, berdasarkan dokumen yang diketahuinya, Laporan Informasi tercatat tertanggal 12 Februari 2026, sedangkan Surat Perintah Tugas tertanggal 9 Juli 2026.

Ia menilai kronologi tersebut penting disampaikan agar tidak muncul persepsi bahwa proses klarifikasi terhadap anggota DPRD berkaitan dengan sikapnya dalam pembahasan dan penolakan LPJ Tahun Anggaran 2025.

Pertanyakan Keterbukaan LHP BPK

Selain persoalan asal-usul proses klarifikasi, Desi juga mempertanyakan pernyataan Kapolres Kuansing pada 18 September 2026 dan Kasatreskrim pada 23 September 2026 yang mengaitkan klarifikasi anggota DPRD dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.

Menurut Desi, informasi yang disampaikan kepada publik juga menyebut adanya persoalan perjalanan dinas serta temuan yang disebut belum ditindaklanjuti.

“Kalau memang persoalannya berkaitan dengan LHP BPK, maka pertanyaannya sederhana: apa temuannya, apa yang belum ditindaklanjuti, dan siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Desi mengatakan dirinya telah meminta dokumen LHP BPK kepada Sekretariat DPRD sebelum pembahasan LPJ 2025. Namun, menurut pengakuannya, dokumen tersebut belum diberikan kepadanya.

Padahal, kata dia, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang membutuhkan dukungan dokumen dan informasi yang memadai.

“Kami diminta menjalankan fungsi pengawasan, tetapi dokumen yang menjadi dasar pengawasan justru tidak diberikan. Karena itu DPRD berhak mengetahui secara jelas apa isi temuan dan tindak lanjutnya,” ujar Desi.

Mengaku Mengalami Sejumlah Kendala

Desi juga mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya terjadi setelah persoalan tersebut berkembang.

Ia mengaku dikeluarkan dari grup komunikasi, tidak menerima sejumlah informasi terkait penugasan, mengalami keterlambatan fasilitasi kedewanan, serta belum memperoleh beberapa dokumen yang sebelumnya telah dimintanya.

“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta hak sebagai anggota DPRD untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan,” katanya.

Desi berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kondisi yang membuat anggota DPRD takut menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan pendapat.

“Jangan sampai anggota DPRD takut bertanya, meminta dokumen, mengkritisi anggaran, atau menyampaikan persoalan kepada masyarakat karena takut dianggap sebagai penyebab datangnya APH,” tegasnya.

Hormati Proses Hukum

Meski demikian, Desi menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau ada laporan, silakan diproses sesuai hukum. Kalau ada temuan BPK, buka dokumennya dan jelaskan tindak lanjutnya. Tetapi jangan saya dijadikan kambing hitam. Saya hanya menjalankan fungsi saya sebagai anggota DPRD,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut seharusnya dikembalikan pada fakta, dokumen, serta mekanisme pengawasan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang harus dijaga adalah fakta dan fungsi pengawasan DPRD. Jangan biarkan opini dan spekulasi membungkam suara wakil rakyat,” pungkas Desi.