Berantas.co.id Meminta Maaf Pada Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya

Editor: Redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Redaksi Berantas meminta Maaf pada Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, terkait ditangkapnya Oknum wartawan yang mejadi maraknya  pemberitaan beberapa hari ini yang sempat membuat kegaduhan oknum wartawan tangkap oleh Polres Enrekang ramai di media sosial khususnya para Kulit Tinta dan Pemerhati profesi wartawan terkait penangkapan seorang yang diketahui wartawan disalah satu media Sulselberita.com oleh Polres Enrekang beberapa waktu lalu di Makassar.

Ridwan alias Wawan seorang wartawan beberapa waktu lalu di laporkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Enrekang terkait pemberitaan di media sosial updatesulsel.news yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Enrekang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Ridwan alias Wawan yang waktu itu berada di Makassar ditangkap oleh anggota tim Kepolisian berpakaian preman di jalan Gunung Latimojong, Minggu (07/02/2021).

Hal ini membuat sejumlah lembaga pers dan wartawan merasa terpukul dan tidak nyaman serta mengecam tindakan Polres Enrekang yang melakukan upaya penangkapan terhadap seorang wartawan yang diduga abaikan UU Pers No. 40 tahun 1999.

Namun, setelah awak media ini melakukan penelusuran dan mengkaji dengan seksama tentang isi dari link berita dan media yang memberitakan, diketahui bahwa narasumber dan penulis adalah Ridwan alias Wawan itu sendiri, akan tetapi menggunakan nama lain sebagai penulis.

Begitu pun Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, yang dilansir dari salah satu pemberitaan di media harian Upeks.co.id., mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan beberapa langkah prosedur, yakni penyelidikan, pemanggilan saksi ahli, gelar perkara dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya menegaskan, penanganan terhadap perkara pencemaran nama baik tengah dilakukan penyidiknya secara profesional melalui prosedur yg berlaku.

“Sebelum Satreskrim melakukan penangkapan, pihak kami sudah melakukan beberapa prosedur. Penyelidikan, Pemeriksaan Saksi Ahli, Gelar Perkara dan melakukan koordinasi dengan Instansi terkait”, jelasnya.

Lebih lanjut, “kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara Obyektif”, jelas Kapolres Enrekang.

Selain itu, Kapolres Enrekang menambahkan penyidik telah saling berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham RI Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website yang dilaporkan.

Kemenkum HAM menyatakan melalui surat nomor : W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan, legalitas PT.Update

Media Sulsel tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha, hal ini tentu tidak memenuhi UU Nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 berbunyi: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.

Bahkan, pihak Polres Enrekang juga telah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers yang berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers Nama PT. tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers.

Kapolres Enrekang menegaskan, Dalam tulisan tersebut Ridwan bukan sebagai penulis, melainkan sebagai narasumber. Namun dalam pemeriksaan Ridwan menerangkan, dirinya yang membuat tulisan tersebut dengan mencantumkan nama lain sebagai penulis.

Akhirnya terungkap sudah jelas tentang tabir penangkapan seorang yang diduga seorang wartawan yang memberitakan tentang orang nomor satu di Kabupaten Enrekang.