BPPW BANTEN MEMBANGUN INFRASTRUKTUR BERKELANJUTAN DI KABUPATEN TANGERANG

Penulis : Robi

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten Direktorat Jenderal Cipta Karya beserta jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan Mauk tahap II di Desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang – Banten, Senin (29/06/2020).

Kunjungan yang dilakukan BPPW Banten merupakan langkah konkrit dalam pengawasan dan menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun di Desa Ketapang Kecamatan Mauk. Saat dilakukan pengecekan pekerjaan dilapangan, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Rozali Indra Saputra melakukan evaluasi pekerjaan yang telah dibangun dengan menyesuaikan DED (Detail Enginering Design) yang telah direncanakan pada tahap perencanaan.

Indra mengungkapkan “Pekerjaan Skala Kawasan Mauk Tahap II ini merupakan hasil dari sinkronisasi program Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hubungan mewujudkan destinasi wisata mangrove di Desa Ketapang serta meningkatkan kualitas permukiman kumuh nelayan di Desa Ketapang Kecamatan Mauk ini”.

Harapan Kepala BPPW Banten terhadap pembangunan infrastruktur Kawasan Kecamatan Mauk Tahap II ini menjadi inovasi dan dapat dibanggakan, mengingat pembangunan tahap I di destinasi mangrove ini banyak pengunjung yang datang untuk berwisata di destinasi tersebut, dan kami sangat mendukung pembangunan ini terutama para nelayan agar memelihara hasil infrastruktur yang telah dibangun sehingga infrastruktur ini dapat dimanfaatkan dan berkelanjutan. Tambah Indra saat di temui awak media.

Kepala Bagian Keuangan dan Aset Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Darwanto mengungkapkan “BPPW Banten telah melakukan serah terima aset ke Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk kegiatan jalan desa di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji”. Harapan kami memohon kepada masyarakat sekitar harus merasa memiliki terhadap aset yang telah dibangun agar djaga dengan baik. Tambah Darwanto.

Comments

comments