Camat Gropet Sudah Mengeluarkan Surat Penghentian Operasional Tapi Pemilik Panti Pijat Masih Buka

Penulis : tim redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Panti pijat New Castle yang diduga menyediakan layanan plus plus dan berdiri di Zona R4 untuk zona pemukiman berada di tengah rumah warga yang cukup padat ini,walaupun sudah mendapat Surat Penghentian Operasional dari Achmad Sajiddin Camat Grogol Petamburan tetap membandel dengan masih membuka usahanya hingga saat ini kamis ( 31/1 ).

Sesuai dengan Peraturan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Gubernur No. 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, jelas-jelas Panti pijat New Castle ini tidak boleh beroperasi di jalan Tanjung Barat 6 no 7b kelurahan tanjung duren utara kecamatan gropet jakarta barat tersebut.

Surat teguran dari Camat untuk new castle ini Tanpa adanya Nomor Surat dan stempel kecamatan ini yang menjadi pertanyaan besar awak media ?

Kantor kecamatan Grogol Petamburan pernah menerbitkan Surat Penghentian Operasional sejak tanggal 7 Desember 2018 dan ditanda tangani oleh Camat Achmat Sajidin, S.Sos, MAP, namun sangat disayangkan Surat tersebut tidak ada nomornya dan stempel kecamatan.

Ujang Kasmir : Saya belum terima Surat Apapun dari kecamatan

Ujang Kasmir pengelola Panti pijat New Castle ketika dikonfirmasi oleh Tim Media terkait Surat dari kecamatan tersebut, berulang-ulang mengatakan bahwa pihaknya belum pernah terima surat apapun dari kecamatan, tegas Ujang.

Lebih lanjut Ujang membantah bahwa New Casstle tidak memiliki ijin, terang ujang sambil mengeluarkan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang di terbitkan oleh OSS, namun ketika discane Barcode tersebut milik salah satu Media Online, dengan kata lain tidak ada sedikitpun gambar atau keterangan yang mengatakan bahwa TDUP tersebut memang atas nama panti pijat New Casstle.

Sampai dengan saat ini Panti pijat New Casstle tersebut masih beroperasi, dan tidak mengindahkan Perda serta Pergub terkait.

Warga masyarakat sekitar yang di temui awak media menyatakan sangat resah dengan adanya usaha pijat plus plus di wilayahnya dan merasa heran dengan tidak ada tindakan apapun dari aparat dan dinas terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Bahkan Awak media dari media today group indonesia sudah melayangkan surat ke gubernur DKI Anies Baswedan dan walikota Jakarta barat Rustam Effendi melaporkan hasil temuan pelanggaran di lapangan yang tidak di tindak oleh aparat dan dinas terkait.

Warga masyarakat di wilayah tanjung duren barat VI sangat mengharapkan adanya tindakan tegas dari aparat dinas terkait supaya dengan secepat nya menutup tempat tersebut dengan segera sesuai dengan peraturan yang berlaku di DKI Jakarta.

 

Comments

comments