Editor : Redaksi
Penulis : Bryan
Berantas.co.id, Jakarta – Mengenai perkembangan data Covid-19 di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat hingga saat ini angkanya fluktuatif.
Hal itu dikatakan Camat Kebon Jeruk, Saumun saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (9/9/2020).
“Sebagaimana dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan adanya tempat hiburan malam atau nongkrong yang buka dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Untuk tempat hiburan yang meliputi diskotek, bar, spa atau griya pijat dan lain sejenisnya itu masih ditutup, namun rumah makan dibatasi pengunjungnya yaitu 50%,” ucap Saumun.
Menanggapi apabila adanya tempat hiburan semacam karaoke dan sebagainya masih beroperasi, Saumun menegaskan, bahwa sampai saat ini tempat tersebut belum diperbolehkan untuk dibuka.
Kendati demikian, dirinya tetap melakukan monitoring apabila masih terdapat tempat hiburan yang buka disaat PSBB. “Hal itu akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP, bagaimanapun saya tetap monitor penegakan tersebut,” ungkapnya.
Seperti tempat hiburan Top One yang berada di Daan Mogot 1, itu dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan petugas Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum). Setelah itu, lanjut Saumun kemudian berubah menjadi tempat makan.
“Apabila tempat hiburan yang membandel, ya tentunya akan dilakukan penutupan bahkan disegel. Tetapi kewenangan itu ada di Dinas Pariwisata,” imbuhnya.





