Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Ke-381 Pemerintahan Kabupaten Bandung Lewat BAPENDA Keluarkan Program Insentif Pajak

Penulis : Rahman

Editor : Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Kabupaten Bandung – Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kabupaten Bandung yang Ke-381, Pemerintahan Kabupaten Bandung lewat BAPENDA Kabupaten Bandung, Mengeluarkan Program Insentif Pajak, Yang dimana Program tersebut merupakan momen kesempatan langka dalam Penghapusan Sanksi / Denda Administrasi dari jenis Objek Pajak, Untuk kelansungan dalam menstabilkan perekonomian dimasyarakat, Kabupaten Bandung Yang Terkena langsung Dari Dampak Wabah Corona Virus Disease-19 atau Covid-19.

Berdasarkan Perbup No. 54 yang sudah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Bandung,” M. Dadang Supriatna, S. Ip., M.Si. dan undangkan lewat Sekretaris Daerah (SETDA),” Cakra Amiya, di Soreang Kabupaten Bandung, program dimulai dari tanggal 1 April hingga 30 Juni 2022 yang terdiri dari berbagai jenis objek Pajak, yaitu mulai dari jenis Pajak Bumi dan Bangunan baik itu di Perkotaan / Pedesaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir serta Pajak Air Tanah.

Kepala BAPENDA Kabupaten Bandung,”Erwan K Hermawan, S.sos,M.Si Dalam himbauannya menyampaika, Agar Masyarakat Khususnya di Kabupaten Bandung dalam mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda dari Pajak PBB-P2 dari buku I sampai dengan buku V yaitu dari Masa Pajak yang dimulai dari tahun1994 – 2021 dengan mengajukan permohonan secara langsung ataupun via elektronik dengan melampirkan persyaratan kelengkapan administrasi yang sudah di tetapkan.

Berupa :
a.Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda tersebut,
b. Surat Kuasa apabila Dikuasakan,
c. Surat Pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan PBB-P2 apabila sudah dihapuskan Sanksi Administrasi/Denda, SPPT PBB-P2, dan,
d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Indentitas Lain Yang Sejenisnya.
e. Materai 10.000
Serta Untuk Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda Objek Pajak lainnya dari Jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak, Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah, masa Pajak dimulai dari Bulan Januari 2004-Desember 2021 bisa disampaikan secara langsung atau via elekronik dengan melampirkan persyaratan yang harus di lengkapi,” Diantataranya Berupa,”
a. surat permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda dari Objek Jenis Pajak Tersebut;
b. surat kuasa apabila dikuasakan;
c. surat pernyataan bersedia membayar seluruh
tunggakan apabila sudah dihapuskan sanksi
administrasi/ denda;
d. STPD atau daftar piutang Pajak; dan
e. fotocopy kartu tanda penduduk atau identitas lain
yang sejenis.
f. Materai 10.000.
Pada jatuh tempo pembayaran pajak terhutang setelah permohonan dikabulkan ditetapkan serta diinformasikan paling lambat di akhir bulan.”jelasnya.

“Ia mengatakan, Misalkan dalam hal ini melakukan pembayaran Wajib Pajak tersebut, mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda pada Bulan Juni, maka jatuh tempo pembayaran paling lambat di tanggal 15 Juli 2022.

Sedangkan Dari nilai Objek Pajak Terhutang, Yang tidak dibayarkan atau kurang di bayarkan setelah tanggal jatuh tempo, maka Pembayaran Sanksi Administrasi / Denda kembali ke ketetapan semula, sebelum dilakukan Pengurangan dan juga Permohonan,”tuturnya.

“Lebih lanjut kepala Bapenda Kabupaten Bandung mengatakan, Begitu juga dari Permohonan Pembebasan Sanksi Adminitrasi/Denda dilakukan paling lambat 7 hari setelah proses Permohonan dikabulkan dan apabila selama waktu permohonan tersebut dikabulkan, tidak ada melakukan proses pembayaran maka untuk Permohonan Sanksi Administrasi / Denda dianggap Batal.

Dalam Program Kegiatan Insentif Pajak ini, dihimbau semua Masyarakat se-Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan momen kesempatan seperti ini dikarenakan mengurangj beban pembiayaan untuk membayar Wajib Pajak dan waktu pun sangat terbatas. “Orang Bijak Taat Membayar Pajak” , Jadilah Masyarakat Kabupaten Bandung Yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS).,”Ungkapnya.