ACTUALDAERAH

Dansat Brimob Polda Aceh memimpin upacara Pemberhentian dengan tidak hormat

×

Dansat Brimob Polda Aceh memimpin upacara Pemberhentian dengan tidak hormat

Sebarkan artikel ini

Penulis : Yuli

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, Aceh – Dansat Brimob Polda Aceh Kombes Pol. Selamat Topan, S.I.K., M.si. melalui Wakil Komandan Satuan AKBP Dr. Beridiansyah, S.H., M.H. pagi tadi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Personel Kompi 1 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh, (29/12/2021).

Pelaksanaan Upacara berlangsung di Lapangan Apel Mako Satbrimob yang dihadiri PJU, para Kasi dan personel Satbrimob Polda Aceh.

Dalam amanatnya Wakil Komandan Satuan AKBP Dr. Beridiansyah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian tidak Dengan hormat (PTDH) Bripka Peri Nopayandi Personil Kompi 1 Batalyon B Pelopor tersebut melalui Proses yang sangat Panjang penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor yang berlaku, dengan Keputusan Pemberhentian tidak hormat (PTDH) karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Lanjutnya, upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu Peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena berdampak bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya.

Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga”. Jelasnya.

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena personel yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto Personil yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara , selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan ( Skep ) PTDH kepada Personil yang mewakili membawa Foto Personil tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di PTDH. Tutup Wakil Komandan Satuan AKBP Dr. Beridiansyah, S.H., M.H.