Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Penertiban warung remang-remang di kawasan Simpang Sambung–Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tidak hanya menyangkut kegiatan penertiban Satpol PP, tetapi juga munculnya informasi bahwa lokasi yang disebut dikelola Bandot masih beraktivitas, sementara sejumlah lokasi lain telah ditertibkan.
Sebelumnya, Satpol PP Kuantan Singingi melakukan penertiban pada Rabu malam, 30 September 2026. Dalam pemberitaan yang beredar, dua lokasi disebut menjadi sasaran dan delapan orang yang disebut sebagai LC diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah penertiban tersebut muncul informasi dari sumber media bahwa lokasi yang disebut dikelola Bandot masih beraktivitas dan belum tersentuh penertiban.
Informasi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah lokasi tersebut memang sudah diperiksa Satpol PP atau belum? Jika belum, apa alasan dan pertimbangannya?
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pada 3 Oktober muncul sejumlah pemberitaan yang mengaitkan pengelola lokasi tersebut dengan Camat Singingi, Saparman, S.T., M.E.
Pemberitaan tersebut memuat klaim mengenai adanya hubungan tertentu antara pengelola lokasi dengan Camat Singingi. Klaim tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta, sehingga diperlukan klarifikasi dari pihak yang namanya disebut.
Di sisi lain, sejumlah pemberitaan yang sebelumnya beredar mengenai isu tersebut disebut kemudian tidak lagi dapat diakses. Belum diketahui apakah berita tersebut dihapus, diperbarui, dibatasi, atau terdapat persoalan teknis. Karena itu, hilangnya akses terhadap berita tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti adanya tekanan atau intervensi.
Desi: Jangan Biarkan Masyarakat Menyusun Kesimpulan Sendiri
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Desi Guswita, S.E., M.M., meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Saya tidak mengatakan ada perlindungan terhadap lokasi tersebut. Saya juga tidak mengatakan ada keterkaitan antara Camat Singingi dengan aktivitas di sana. Itu semua harus dibuktikan. Tetapi ketika muncul pemberitaan yang mengaitkan nama Camat Saparman, kemudian pada saat yang sama muncul pertanyaan mengapa lokasi yang disebut dikelola Bandot belum jelas penertibannya, tentu masyarakat bertanya,” ujar Desi.
Menurut Desi, Satpol PP harus memberikan penjelasan yang konkret, terutama mengenai lokasi mana saja yang diperiksa dalam penertiban.
“Lokasi yang disebut dikelola Bandot itu sudah diperiksa atau belum? Kalau sudah, apa hasilnya? Kalau belum, kenapa belum? Saya kira itu pertanyaan sederhana yang harus dijawab,” katanya.
Desi juga meminta Camat Singingi Saparman memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan pengelola lokasi tersebut.
“Kalau memang tidak ada hubungan seperti yang diberitakan, silakan dijelaskan. Kalau ada konteks lain, jelaskan konteksnya. Jangan dibiarkan menjadi isu yang berkembang tanpa ada penjelasan dari pihak yang namanya disebut,” tegasnya.
Terkait berita yang kemudian tidak dapat diakses, Desi juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Saya tidak mengatakan berita itu hilang karena tekanan. Bisa saja berita diperbarui, dihapus oleh medianya, atau ada persoalan teknis. Tetapi karena berita itu sempat muncul kemudian tidak bisa diakses, wajar kalau masyarakat mempertanyakan. Yang dibutuhkan sekarang adalah penjelasan,” ujarnya.
Desi menegaskan, yang paling penting adalah konsistensi penertiban dan penerapan aturan.
“Kalau memang ada pelanggaran, tertibkan sesuai aturan. Tetapi penerapannya harus jelas dan konsisten. Jangan sampai masyarakat melihat satu lokasi ditertibkan, sementara lokasi lain yang juga dipertanyakan tidak jelas apakah sudah diperiksa atau belum,” katanya.
Ia meminta Satpol PP menjelaskan secara terbuka lokasi yang diperiksa, hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan, serta status lokasi yang disebut-sebut masih beraktivitas.
“Jangan sampai masyarakat menghubungkan sendiri antara penertiban, pemberitaan mengenai hubungan dengan pejabat, kemudian berita yang tidak lagi bisa diakses. Pemerintah harus menjelaskan satu per satu. Masyarakat tidak membutuhkan rumor. Masyarakat membutuhkan kepastian,” pungkas Desi.
Dengan demikian, persoalan ini diharapkan tidak berhenti sebagai isu di masyarakat, tetapi mendapat klarifikasi resmi dari Satpol PP maupun Camat Singingi Saparman, terutama terkait fakta penertiban dan isu yang telah mengaitkan nama pejabat kecamatan tersebut.pungkas Desi.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya hubungan antara pengelola lokasi dengan Camat Singingi, dugaan perlindungan, maupun isu “86” belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa bukti dan keterangan resmi.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Satpol PP Kuantan Singingi, Camat Singingi, pihak yang disebut Bandot, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan.












