Penulis : Riyan
Editor : redaksi
Berantas.co.id, Tangerang – Maraknya dugaan praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) di berbagai sekolah nampaknya sudah menjadi tradisi jum’at 10/02/23
Walaupun dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di jelaskan Secara rinci tentang itu.bahwa tidak di perbolehkan memperjual belikan buku LKS baik secara perorangan ataupun kolektif.
Juga di jelaskan pula melalui Kemendikbud nomor 06 tahun 2021.tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah(BOS).sekolah di larang menjadi distributor buku LKS.
Akan tetapi masih ada saja sekolah yang membandel sampai saat ini masih memperjual belikan buku tersebut dengan trik dan cara petak umpet.
Dengan marak dan beredarnya kabar tersebut,kami sebagai awak jurnalis terjun langsung ke lapangan. dan menggali satu demi satu sekolah kami telusuri .
Pada saat kami jumpai salah satu sekolah yang berada di daerah kp.caringin desa Caringin kec.legok kab.tangerang,tepatnya adalah di salah satu sekolah dasar negeri( SDN )Caringin 2.
Kamipun mulai menggali informasi dari beberapa siswa tersebut dan mempertanyakan perihal itu,dan ia pun menjelaskannya “ia pak/Bu kami beli buku LKS itu dari pak (y)guru mata pelajaran MTK dan ibu (M.A) juga kita belinya beda-beda….jelasnya
Sedangkan dalam pasal 181 PP nomor 17 tahun2010 sudah jelaskan dan di sebutkan pula,bahwa pendidik dan tenaga kependidikan,baik perseorangan maupun kolektif,dilarang keras menjual buku pelajaran,baik itu bahan ajar,perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Tapi kenapa masih ada saja tenaga kerja pendidikn yang main petak umpet dalam hal itu,walaupun dalam peraturan pemerintah sudah di jelaskan di dalamnya.
Saat di konfirmasi” Yayat Supriyatna selaku wali kelas mengatakan,tidak mengakui adanya perjual Belian buku LKS di sekolah tersebut.
Sedangkan kepala sekolah dan kadis pendidikan kabupaten Tangerang,sampai saat belum bisa di konfirmasi.