Penulis : Yuli
Editor : redaksi
Berantas.co.id, Sumsel – Jalan Semabo idralayo ,di jadikan Tempat Transit Mobil Truck Tangki Pengangkut Solar ilegal Keluar Masuk Dalam Gang Mambo Sumatra Selatan juni 16-06-2023
Awak media melakukan tugas kontrol sosial di jalan Semambo ,Menurut informasi Keterangan Masyarakat Inisial (A) Sumber yang tak jauh dari lokasi Gudang Minyak, Ada pepata Flasapa, Pasti asap Datang Bakalan Ada Percikan Api yang Membakar pura pura tutup gudang
Mobil truck tengki silih berganti memasuki area lokasi Gudang, dan kuat dugaan di sengaja modus agar tidak tercium oleh APH kata bahasa, sebenarnya mengatongi bukti, awak media tingal laporan Kapolda
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi masyarakat Insial (Aan) pengurusan Gudang berinisial (D) , orang berambut warna hitam, Kepemilikan Gudang dan ikut pengurus ada 3 orang nama Belum bisa disebutkan Ujar Banpol
Mafia pemain Minyak Solar sudah mengakangi APH, Dan Media turut terperdaya dengan ada yang sering pura pura seperti Tertutup gudang, sangat mau liputan awak media dihalangi sama Pihak pengurusan (Anton)
Wah… masih beroperasi drilling ilega Gudang Pemilik Belum diketahui., APH pun ikut terpedaya Oleh si Mafia Minyak
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
002/PUU-I/2003
Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”; Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”; Pasal 28 ayat (2) dan (3) bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
36/PUU-X/2012
(a) Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (b) Frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (c) Seluruh hal terkait dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (d) Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas BUmi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q.Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru mengatur hal tersebut re





