Penulis : Kontributor
Berantas.co.id, Tangerang – Sidang kasus penggelapan uang perusahaan yang dituduhkan kepada Ersie kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa Minggu lalu. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiamilia, SH menuntut Ersie 2 tahun 10 bulan penjara.
Kuasa Hukum Ersie, Amstrong Sembiring SH MH dan Jalintar mengatakan tuntutan itu terlalu dipaksakan oleh JPU. Kuasa Hukum menilai Ersie yang selama ini telah bertanggung jawab penuh untuk mengganti kerugian perusahaan, tak patut mendapat tuntutan sebesar itu.
Menurut Kuasa Hukum, jaksa sama sekali mengabaikan niat baik atau etika baik Ersie untuk bertanggung jawab mengembalikan dana yang dia ambil. Bentuk pertanggungjawaban itu adalah dengan disaerahkannya sejumlah jaminan yang sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan Ersie dengan surat Pernyataan yang ditanda tangani bersama antara Ersie dengan pihak perusahaan dengan jaminan, Sebuah Motor Kawasaki dan Sertifikat rumah milik keluarga besar Suami Ersie serta Asuransi.
“Sayangnya jaksa tak melihat etika baik Ersie dan cenderung mengabaikan,” jelas Amstrong Sembiring kepada Wartawan di Kota Tangerang.
Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan dari surat tuntutan jaksa terutama keterangan saksi-saksi yang terurai dalam surat tuntutan tersebut cenderung hanya sebuah perkiraan.
Sejauh ini kuasa hukum Ersie belum melihat hasil bukti audit sebagaimana diuraikan oleh Jaksa dan surat tuntutannya. “Kami belum melihat atau mendapatkan data hasil audit bukti-bukti sebagaimana diuraikan oleh saksi-saksi yang memberatkan Ersie.
Indikasinya kejanggalan lainnya, kata Amstrong bisa dilihat dari perbedaan berapa nilai uang yang menurut jaksa telah digelapkan oleh Ersie. Menurut Polisi, dana yang digelapkan Ersie berjumlah Rp750 jutaan, sedangkan Jaksa menyatakan Rp1,5 miliar.
Sementara hasil pengakuan Ersie dihadapan majelis Hakim, Erise mengakui dana yang dia ambil hanya sebesar Rp200 juta saja, itu diasumsikan dari hasil Rp5 juta perminggu yang dia ambil selama 2 tahun dan jika angka itu dijumlah, berkisar kurang lebih Rp200 jutaan. Dalam hal ini, ada data yang dilebih-lebihkan agar memberatkan Ersie.
Kendati begitu, Amstrong dan Jalintar yakin dengan Majelis Hakim yang akan mempertimbangkan keterangan dan etika baik Ersie. Amstrong berharap Majelis Hakim dapat meringankan hukuman Ersie mengingat bahwa Ersie dan keluarganya telah bertanggung jawab dengan memberikan jaminan sebagaimana tersebut di atas.
Selain itu, Ersie di hadapan hakim telah menyesali kesalahannya dan memohon keringanan hukuman sambil menangis mengingat dia masih punya bayi berusia 8 bulanan yang tentunya sangat membutuhkan kasih sayang Ibunya.
Dalam sidang tuntutan itu, paska dituntut 2 tahun 10 bulan, Ketua Majelis Hakim meminta kepada Ersie dan Kuasa Hukumnya untuk melakukan Pembelaan atas tuntutan Jaksa. Secara khusus, sesuai permintaan Hakim, Ersie kemudian mengemukakan pembelaan singkat dengan memohon kepada hakim agar meringankan hukuman sebab masih mempunyai bayi.
“Dengan berlinang airmata, Ersie mengakui kesalahannya. Saya kira tak patut Ersie dihukum berat sebagaimana tuntutan jaksa, sebab ada etika baik Ersie untuk bertanggungjawab secara penuh atas kesalahan yang dia perbuat, dan itu tidak dilihat oleh Jaksa.” Kata Kuasa Hukum.
“Semoga hakim melihat etika baik Ersie tersebut,” Tandasnya.