DPO Suami Istri Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Berhasil Di Amankan Tim Gabungan Polda Metro Jaya

Penulis : Bryan

Berantas.co.id, Jakarta – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat pengeroyok anggota TNI di area pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur. Keduanya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim Gabungan Ditreskrimum PMJ (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) Resmob dan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) dipimpin oleh AKP Herman Simbolon dan AKP Agus Wiyono telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi. di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).

Dua tersangka itu ditangkap di Jalan Raya Citayam Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, pukul 13.30 WIB, Kamis ini. Sekarang keduanya dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

“Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Mako (Markas Komando) Resmob Polda Metro Jaya, guna dilakukan pemeriksaan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi.

Comments

comments