Enam Pengedar di Kampung Ambon Berstatus Residivis, Satu di antaranya Terlibat Pembunuhan di RSPAD

Penulis : Halim 

Berantas.co.id – Jakarta – Keenam pengedar sabu yang polisi amankan dari kompleks Permata Indah alias Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, merupakan residivis.

“‎Ini semua residivis tapi kasusnya beda-beda,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan di lokasi, Kamis (26/4/2018).

Salah satu pengedar RP (33) merupakan residivis kasus pembunuhan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat pada 2012 silam.

“RP ini pelaku pengeroyokan di RSPAD dan divonis tiga tahun,” ungkap Hengki.

Sedangkan ‎tiga pengedar lainnya yakni RS (31), DE (33) dan ‎KHT (39) merupakan residivis kasus narkoba.

Kemudian dua pelaku lainnya MS (29) dan JY merupakan residivis kasus penganiayaan.

Hengki menyebut lima dari enam pelaku positif menggunakan narkoba.

Sedangkan DE hasil tes urine menyatakan dia negatif.

“Satu pelaku Inisial DE negatif. Tapi dua bulan yang lalu dia makai,” ‎dia menambahkan.

Polisi menggrebek Kampung Ambon pada Kamis (26/4/2018) sekira Pukul 14.00 WIB.

Dari tangan para pengedar, polisi mengamankan sabu seberat 117,44 gram, lima senjata tajam, tiga bong, dua cangklong dan uang tunai Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009‎ tentang narkotika.

Comments

comments