“HAKIM KETUA: ADA APA DENGAN KADES MARGALAKSANA GARUT?”

Penulis : halim

Berantas.co.id – Garut. Sidang perdana 3 wartawan atas tuduhan pemerasan, pengancaman dan penipuan digelar di PN Garut, selasa (3/4).

Persidangan yang memakan waktu kurang lebih 4 jam itu berjalan dengan lancar dan tertib meski ada sedikit perdebatan antara pelapor dan juga sebagai saksi (kades wawan) dengan terdakwa mustofa HK alias opan dan tomy. Dalam kesaksiannya, kades wawan banyak melontarkan hal-hal yang tidak sesuai dengan faktanya. Bahkan Isabel selalu hakim ketua dan hakim anggota menyayangkan dalam kasus ini terkesan sebagai rekayasa jebakan. Pasalnya, pemberian uang kepada ketiga wartawan (budi, tomy, opan.red) tanggal 9 dan 10 januari 2018 lalu bukan langsung dari tangan kades, melainkan dari tangan seorang yang bernana ucep alias cecep (pihak ketiga) dan pemberian uang itupun kedua duanya (9 dan 10 januari) bukan dikantor desa, melainkan dirumah sdr. Ajat yang juga rumah tersebut dijadikan kantor FORWAR Dan sekretariat ormas PP Cilawu garut.

Siapa Ajat itu, dan apa kapasitas dia di aparatur desa margalaksana ? Tanya hakim ketua ke kades wawan. Apakah dibenarkan pemback-up an yang dilakukan sdr. Ajat cs terhadap kades sehingga memunculkan skenario jebakan yang dialami ketiga wartawan ini ? Tegas Isabel selalu hakim ketua dipersidangan.

Sayangnya, kades wawan tidak menjawab pertanyaan hakim ketua. Dikesempatan yang sama, terdakwa sdr. Mustofa bertanya kepada kades wawan bahwa dirinya bersama kedua rekannya dari awal memperkenalkan diri sebagai media dan itu dibenarkan oleh Wawan selaku kades margalaksana. Bahkan Mustofa juga bertanya kembali ke Wawan, apakah yang mereka ucapkan mendapatkan tugas dari kemendes atau sebagai mitra dari kemendes ? Ucapan Mustofa dipersidangan terdengar jelas, Kata mustofa lagi kepada kades wawan, apakah dirinya pernah meminta sejumlah uang, mengancam, menipu dan melakukan perkataan ataupun perbuatan yang melanggar hukum terhadap Wawan baik lisan maupun tulisan? Lagi lagi sdr. Wawan menjawab di depan hakim ketua bahwa Mustofa tidak pernah mengatakan hal-hal tersebut, malah Mustofa memberikan solusi untuk pembangunan desa margalaksana melalui program program yang diutarakannya tanggal 9 januari 2018 lalu. Ucap kades wawan. Ia juga membeberkan bahwa yang meminta uang dan yang mengancam akan memberitakan yang jelek jelek tentang desa margalaksana adalah sdr. Budi (wartawan media sidik biro garut) melalui komunikasi ke Ajat dan disampaikan ke Cecep, dan Cecep menyampaikan kembali ke kades wawan. Begitu pula dengan kesaksian Ucep alias cecep, ketika hakim ketua menanyakan pemberian uang tersebut, sdr. Cecep mengatakan bahwa kedua duanya dana itu (tanggal 9 dan 10 januari 2018) diserahkan bukan dikantor desa, akan tetapi dikantor FORWAR dan jg sekretariat ormas PP.

Bahkan Cecep juga mengatakan dana tersebut dari kades wawan. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan kader wawan tadi, bahwa dana tersebut dana pinjaman dari sdr. Cecep. Terkait dana yang diberikan itu, sangat jelas dikatakan oleh kades wawan di depan majelis hakim, bahwa dana pertama yang berisi 1 jt rupiah sebagai dana silaturahmi untuk makan dan bensin ketiga wartawan itu. Sedangkan dana ke dua yang berjumlah 4 jt adalah untuk pemberitaan advetorial di media sidik dan media online. Hal itu juga dibenarkan oleh terdakwa Tomy.

Pengacara dari saudara Mustofa, Dian Wibowo yang akrab dipanggil dengan sebutan Bobi, diawal persidangan mencoba mengupayakan penangguhan penahan atas claennya, dimana pertama sudah adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh kades Wawan dengan saudara Mustofa melalui pengacaranya, yang disaksikan oleh saudara Cecep dan saudara Ajat dari saksi pelapor dan dari saudara kandung Mustofa yaitu saudara Lukman, kedua dimana saudara Mustofa sedang mengalami sakit di kepalanya yang memerlukan pengobatan khusus apa bilamana tidak segera ditangani/ berobat khusus di khawatir kan semakin memperburuk kondisi dari claennya pungkas ” Bobi

Adapun di dalam kesaksian dari pelapor, Dian Wibowo saat ini hanya mengikuti saja dan beliau mengatakan nanti saatnya saya yang membuktikan dengan berdasarkan alat bukti yang sudah di persiapkan , dan kami menghormati jalannya persidangan ini dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Comments

comments