Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI, RIAU — Hampir dua bulan berlalu sejak dugaan intimidasi di Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi dilaporkan ke Polres Kuansing. Namun hingga Jumat, 2 Oktober 2026, pelapor, Aturan Hia alias Athia, belum menerima perkembangan lanjutan perkara maupun SP2HP berikutnya.
Situasi ini kembali memunculkan tanda tanya dari pihak pelapor.
Pasalnya, dalam konfirmasi terbaru kepada penyidik, Brigadir Rivano, Athia justru mendapat informasi bahwa seorang bernama Memey baru akan dimintai keterangan pada Jumat pekan depan.
“Memey nya kalau tidak ada kendala hari Jumat depan dimintai keterangan pak, trus baru saya gelarkan,” ujar Brigadir Rivano melalui WhatsApp kepada Athia, Jumat, 2 Oktober 2026.
Jawaban tersebut kemudian dipertanyakan Athia.
“Waduhhhh, seminggu ke depan ya Pak 🤭🙏,” balasnya.
Penyidik kemudian menjelaskan bahwa pada Senin hingga Rabu pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda.
“Iya pak senin sampai Rabu kami gelar perkara di Polda,” jawab Brigadir Rivano.
Hampir Dua Bulan, Mengapa Baru Akan Diperiksa?
Bagi Athia, jawaban tersebut justru melahirkan pertanyaan baru.
Jika benar Memey baru akan dimintai keterangan pada Jumat mendatang, maka pertanyaannya:
Sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian selama hampir dua bulan terakhir?
Sebab, kejadian yang dilaporkan bukan perkara yang disebut hanya melibatkan satu orang.
Athia menyebut empat orang datang ke Sekretariat DPC GRANAT ketika peristiwa terjadi. Salah satunya disebut merupakan Ketua RT setempat.
Karena itu, pelapor mempertanyakan apakah seluruh pihak tersebut atau berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut telah diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau memang Memey baru akan dimintai keterangan, tentu saya bertanya-tanya. Bagaimana dengan pihak lainnya? Dalam kejadian itu ada empat orang mereka. Salah satunya Pak RT. Kami berharap seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” tegas Athia.
Kasat Reskrim Tak Kunjung Memberikan Jawaban
Sebelumnya, Athia juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
“Selamat siang Pak Kasat, izin konfirmasi mengenai perkembangan laporan kami ini, sejauh mana perkembangan lanjutan? Soalnya setelah berita belum ada yang saya ketahui perkembangan lanjutan maupun melalui SP2HP. Mohon tanggapan ya Pak Kasat,” tulis Athia.
Konfirmasi tersebut dikirim bersama pemberitaan sebelumnya mengenai perkara tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Athia belum mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim.
Upaya komunikasi melalui telepon juga disebut belum mendapat respons dan belum ada panggilan balik.
SP2HP Sempat Terbit Setelah Polemik
Sebelumnya, perkara ini sempat menjadi sorotan setelah pelapor mempertanyakan belum diterimanya SP2HP meski laporan telah berjalan selama 24 hari, Saat itu.
Pemberitaan tersebut kemudian mendapat respons dari pihak penyidik dan setelah itu SP2HP diterbitkan serta diteruskan kepada Athia pada 13 September 2026.
Dengan demikian, perhatian pelapor kini bukan lagi sekadar mengenai terbit atau tidaknya SP2HP, melainkan apa yang sebenarnya sudah dilakukan penyidik setelah SP2HP tersebut diterbitkan.
• Apakah saksi-saksi telah diperiksa seluruhnya?
• Apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan?
• Apakah seluruh bukti yang disampaikan pelapor telah diteliti?
• Dan setelah hampir dua bulan, sejauh mana perkara tersebut bergerak?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban resmi.
Kejadian Berlangsung di Sekretariat DPC GRANAT
Athia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi.
Kejadian berlangsung di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi, sebuah organisasi yang selama ini menyatakan komitmen dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
DPC GRANAT Kuansing juga sebelumnya dilibatkan dalam rapat koordinasi pemberantasan penyakit masyarakat (PEKAT) yang digelar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada 5 Agustus 2026.
Dalam berbagai kesempatan, DPC GRANAT Kuansing menyatakan komitmennya untuk mendorong masyarakat berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyakit masyarakat kepada pihak berwenang.
Athia sendiri selama ini dikenal aktif menyuarakan persoalan tersebut, baik dalam kapasitasnya sebagai wartawan maupun sebagai bagian dari DPC GRANAT Kuansing.
Karena itu, menurutnya, kejadian di sekretariat organisasi justru tidak boleh membuat pihaknya mundur dalam menjalankan fungsi sosial dan organisasi.
“Kalau kami takut hanya karena ada tekanan atau kejadian seperti ini, lalu bagaimana kami menjalankan fungsi organisasi untuk ikut mencegah narkotika dan penyakit masyarakat di Kuansing? Kami ingin hukum bekerja, bukan ingin mengambil alih pekerjaan aparat,” ujar Athia.
Kafe Remang-Remang dan Pertanyaan yang Belum Selesai
Sebelumnya, perkara ini juga menjadi perhatian karena dikaitkan dalam rangkaian pemberitaan dengan keberadaan sebuah kafe atau tempat hiburan yang disebut berada hanya beberapa ratus meter dari Mapolres Kuantan Singingi.
Setelah berlangsung sorotan, Tempat tersebut kemudian ditertibkan Satpol PP Kuansing dalam operasi Pekat pada 10–11 September 2026 di wilayah Sinambek.
Dalam operasi tersebut, petugas disebut mengamankan lima orang yang disebut sebagai LC serta sejumlah barang dari lokasi.
Namun, penertiban tempat usaha oleh Satpol PP dan penanganan laporan dugaan intimidasi oleh kepolisian merupakan dua perkara berbeda.
Kedekatan lokasi kafe dengan Mapolres juga tidak dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan maupun pembiaran oleh aparat.
Justru karena itu, menurut pihak pelapor, jawaban yang paling tepat adalah proses hukum yang terang dan transparan.
• Jika tidak ada persoalan, proses tetap berjalan.
• Jika masih ada saksi yang harus diperiksa, periksa.
• Jika terlapor belum dimintai keterangan, panggil.
• Jika bukti masih perlu dilengkapi, sampaikan sesuai ketentuan.
• Dan jika perkara harus dihentikan atau tidak memenuhi unsur, tentu harus ada dasar hukum dan penjelasan yang jelas.
Athia: Jangan Biarkan Pelapor Terus Menebak-nebak
Athia menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus.
Ia hanya meminta perkara yang dilaporkannya diproses secara profesional dan sesuai hukum.
“Jangan kami sebagai pelapor justru harus terus mengejar-ngejar perkembangan perkara. Kami bukan meminta penyidik memutus perkara sesuai keinginan kami. Kami hanya ingin tahu prosesnya berjalan sampai sejauh mana,” tegas Athia.
Menurutnya, kejelasan proses jauh lebih penting daripada sekadar cepat atau lambat.
“Kalau memang membutuhkan waktu karena ada tahapan yang harus dilakukan, jelaskan. Kalau masih ada saksi yang harus diperiksa, sampaikan. Jangan sampai kami mendapatkan informasi justru setelah bertanya berkali-kali,” katanya.
Kini publik menunggu jawaban dari Polres Kuansing.
Hampir dua bulan berlalu. SP2HP sempat terbit setelah menjadi sorotan. Kini penyidik menyebut Memey akan dimintai keterangan pada Jumat mendatang dan perkara kemudian akan digelar.
Pertanyaan sederhananya:
• Apa yang sudah dilakukan selama ini?
• Siapa saja yang telah diperiksa?
• Mengapa masih ada pihak yang disebut baru akan dimintai keterangan?
• Dan yang paling penting, ke mana arah penanganan laporan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Athia.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Kuantan Singingi, penyidik, terlapor maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi atau bantahan.












