Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Aktivitas dugaan illegal logging di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah titik sawmill di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, yang sebelumnya diberitakan telah dipasangi police line, kembali terpantau oleh tim wartawan.
Dokumentasi berupa foto dan video yang diambil dalam dua hari terakhir sebelum berita ini diterbitkan, 27 September 2026, menunjukkan adanya aktivitas di sejumlah titik sawmill yang sebelumnya masuk dalam penertiban kepolisian.
Temuan terbaru tersebut kemudian diteruskan kepada ATHIA selaku wartawan sekaligus redaksi untuk dilakukan pendalaman dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Temuan ini bukan berdiri sendiri. Redaksi juga telah mengantongi sejumlah dokumentasi hasil pemantauan lapangan pada waktu-waktu sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu di wilayah tersebut.
Namun, redaksi tidak serta-merta menyimpulkan seluruh kayu yang berada di lokasi tersebut sebagai hasil illegal logging. Legalitas kayu, asal-usul kayu, dokumen angkutan, status kawasan, serta perizinan kegiatan pengolahan merupakan hal yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat dan instansi berwenang.
Sebelumnya, mengenai penertiban sawmill di Kecamatan Kuantan Mudik menyebutkan bahwa jajaran Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Mudik memasang police line pada lima titik lokasi pengolahan kayu di Desa Koto Cengar dan Desa Kasang.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pemberitaan saat itu, pemasangan police line disebut sebagai langkah pengamanan lokasi sekaligus tindakan preventif untuk memastikan tidak adanya aktivitas di area yang menjadi sasaran penertiban.
Kapolsek Kuantan Mudik saat itu, AKP Riduan Butar-butar, S.H., M.H., menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penertiban aktivitas pengolahan kayu di wilayah hukumnya.
Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, lokasi-lokasi yang dipasangi police line ketika itu disebut dalam kondisi tidak beroperasi.
Hingga Kini, setelah penertiban tersebut, tim wartawan telah sekian kali kembali menemukan aktivitas pada sejumlah titik sawmill di Desa Kasang yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan sebagai lokasi pemasangan garis polisi.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah police line telah dibuka secara resmi? Apakah terdapat izin atau dasar hukum tertentu yang memungkinkan aktivitas kembali berlangsung? Ataukah aktivitas yang ditemukan tim merupakan kegiatan baru?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu berada pada kewenangan aparat dan instansi terkait.
Temuan terbaru dikonfirmasi kepada Kapolsek yang baru.
Sebelum berita ini diterbitkan, ATHIA selaku wartawan sekaligus redaksi melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kuantan Mudik yang baru menjabat, AKP Anra Nosa, S.H., M.H., pada Minggu (27/9/2026).
Konfirmasi dilakukan terkait temuan terbaru tim wartawan mengenai aktivitas di sejumlah titik sawmill Desa Kasang yang sebelumnya diberitakan telah dipasangi police line.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa merespons konfirmasi tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Siap Bg.. nanti sgr kami tindak lanjuti Bg, izin.. 🙏🏻🫡,” demikian jawaban AKP Anra Nosa melalui pesan WhatsApp (27/9/2026) sekitar pukul 09.46 WIB.
Respons tersebut menjadi keterangan resmi yang telah diterima redaksi dari Kapolsek Kuantan Mudik terkait temuan terbaru tersebut.
Green Policing berhadapan dengan persoalan lama
Sorotan terhadap dugaan aktivitas illegal logging ini muncul di tengah program Green Policing yang sebelumnya digalakkan Polres Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., sebelumnya memimpin kegiatan pembagian bibit dan penanaman pohon sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Bibit seperti durian, jengkol dan trembesi dibagikan kepada masyarakat dan perangkat desa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres menyampaikan bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan program Green Policing menjadi salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, dugaan aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu di wilayah Kuantan Mudik masih menjadi sorotan.
Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri dalam memastikan upaya perlindungan lingkungan tidak hanya berhenti pada kegiatan penghijauan, tetapi juga diikuti pengawasan terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan.
Bukan persoalan baru
Persoalan dugaan pembalakan hutan di kawasan Bukit Batabuh dan wilayah sekitarnya telah berulang kali menjadi sorotan selama bertahun-tahun.
Redaksi juga telah mengantongi dokumentasi dari sejumlah pemantauan lapangan sebelumnya. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari bahan investigasi dan penelusuran yang dilakukan secara bertahap.
Sementara dokumentasi terbaru dalam dua hari terakhir secara khusus menunjukkan kondisi sejumlah sawmill di Desa Kasang yang sebelumnya diberitakan telah dipasangi police line.
Redaksi menilai temuan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penjelasan dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Apalagi, sebelumnya kepolisian telah menyatakan komitmennya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan hasil hutan.
Kini publik menunggu tindak lanjut atas informasi terbaru tersebut.
Apakah police line yang pernah dipasang masih memiliki status hukum, dan bagaimana bisa aktivitas kembali ditemukan di lokasi yang sebelumnya masuk dalam penertiban?
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa telah menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan penanganannya dan memberikan ruang kepada pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk menyampaikan hasil pemeriksaan serta klarifikasi atas temuan di lapangan.












