Penulis : redaksi
Berantas.co.id, Kabupaten Kaur Bengkulu – Pasca hujan yang terjadi ahir-ahir ini mengaankibatkan jalan provinsi,paket “air kering – padang leban” nyaris putus
Jalan Provinsi dari desa Air Kering Kecamatan Padang Guci Hilir menuju ke desa Padang Leban kecamatan Tanjung Kemuning,baru saja di laksanakan pembangunan menggunakan anggaran Dinas PUPR provinsi Bengkulu berjumlah 3.925.750.000,00 APBD tahun 2018
Impormasi yang dapat kami rangkum di lapangan dari berbagai elemen masyarakat di desa Ulak Agung Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur,pembangunan jalan provinsi yang di namakan paket air kering – padang leban dengan volume lebih kurang 1.2 kilometer,di duga kuat pekerjaan konstruksi jalan tersebut tidak selesai (putus kontrak).
Kasat mata memandang pembangunan jalan air kering – padang leban diduga belum selesai,khusus nya di bagian base yang terletak di sisi kiri dan kanan badan jalan.
Jalan provinsi paket air kering menuju padang leban saat ini nyaris tidak bisa di gunakan lagi sebagai akses transportasi penghubung antara kecamatan,hal itu tentu nya akibat hampir setengah badan jalan longsor akibat tergerus air sungai padang guci (aik padang).
Ketua umum Lembaga PKMS Kabupaten Kaur,Fauzan mengatakan beberapa minggu terahir ini,di wilayah kecamatan padang guci hilir dan sekitar nya sering di guyur hujan deras sehingga membuat debet aik padang menjadi besar.
Di sisi lain longsor di duga kuat akibat penambangan batu pasir (galian c) di dalam aliran sungai aik padang,menggunakan alat berat (eskavator) ungkap Ketua LPKMS Kabupaten Kaur (Lembaga perlindungan konsumen mitra sejahtra)
Dia (Fauzan) berharap kepada Dinas PUPR provinsi Bengkulu untuk segera menanggulangi kerusakan badan jalan akibat abrasi sungai
Pemerintahan desa Ulak Agung (lokasi proyek) dengan penyedia jasa (pihak rekanan) dan penerima jasa (Dinas PUPR) hingga berita ini di lansir,masing-masing terkait belum dapat di hubungi awak media.
Ketua Umum LPK MITRA SEJAHTERA menegaskan bahwa,salah satu perubahan mendasar didalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,sebagai mana pengganti Undang-Undang No.18 Tahun 1999 adalah perihal sanksi dalam hal seperti terjadi kegagalan bangunan.
Dalam UU Jasa Konstruksi 1999, pengertian kegagalan bangunan adalah sebagai berikut :
Sebagai keadaan bangunan, yang setelah diserah terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa.
Adapun dalam UU Jasa Konstruksi 2017,kegagalan bangunan diberikan arti sebagai berikut:
Suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Dengan demikian,bangunan yang termasuk dalam ruang lingkup kegagalan bangunan dalam UU Jasa Konstruksi adalah,kegagalan bangunan yang telah diserahkan kepada Pengguna Jasa,sehingga tidaklah termasuk pada keruntuhan bangunan sebelum penyerahan akhir hasil tersebut.
Untuk itu kapan penyerahan akhir hasil jasa konstruksi merupakan hal krusial yang mana dalam praktiknya dibuktikan dengan suatu bukti tertulis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja konstruksi demikian ujar Waji.