Kapolri Pecat Dua Perwira Berpangkat AKBP, Hari Ini Siapa ?

Penulis : Halim

Berantas.co.id – Jakarta – Kapala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian memecat dua orang periwara polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dari jabatan yang mereka emban.

Kedua periwira tersebut dinyatakan telah melanggar aturan serta melakukan tindakan yang tidak profesional, modern dan terpercaya.
Kedua polisi tersebut yakni AKBP Sunario selaku Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat dan AKBP M Yusuf Kepala Subdirektorat Kilas Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Bangka Belitung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, AKBP Sunario dipecat dari jabatannya karena melanggar mekanisme yang berlaku di tubuh Polri.
Pelanggaran mekanisme tersebut dijatuhkan pada Sunario setelah dirinya diduga melakukan kerjasama Polres Ketapang dengan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok Provinsi Jiangzu Resor Suzhou.

Kerja sama yang dilakukan Sunario diketahui dari sebuah foto plakat yang bertuliskan ‘Kantor Polisi Bersama’ yang kemudian belakangan viral di media sosial.

“Kapolres Ketapang akan dibebastugaskan dari jabatannya yang sekarang. Apa yang dilakukan Kapolres itu tidak sesuai mekanisme yang ada di Polri. Hari ini juga Kapolres dipindahkan sebagai Pamen (Perwira Menengah) di Polda Kalimantan Barat,” Jelas Iqbal.

Pencopotan Sunario dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1726/VII/KEP/2018 tertanggal 13 Juli 2018. Sementara untuk jabatan Kapolres Ketapang digantikan oleh Ajun Komisaris Yury Nurhidayat yang sebelumnya menjabat Kapolres Singkawang.

Polisi Tendang Perempuan Paruh Baya.

Selain Sunario, perwira kedua yang dipecat oleh Tito yakni AKBP M Yusuf. Pejabat Kepolisian Daerah Bangka Belitung tersebut diberhentikan dari jabatannya karena menendang seorang perempuan paruh baya di sebuah mini market.

Aksi yang dilakukan Yusuf sempat direkam oleh warga yang kemudian video kekerasan yang dilakukan Yusuf beredar dan viral di media sosial.

“Kapolri marah dan mencopot AKBP M Yusuf hari ini juga. AKBP M Yusuf tidak mencerminkan polisi yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya),” tutur Iqbal.

AKBP Yusuf kini telah dimutasi dari jabatannya ke perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel berdasarkan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018. Jabatannya akan diisi oleh AKBP Steyvanus Saparsono.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun’im mengatakan Aksi penganiayaan yang diduga dilakukan Yusuf terhadap dua orang ibu dan seorang anak tersebut diduga karena dilatarbelakangi oleh aksi pencurian.

Menurutnya, Yusuf menduga dua ibu dan seorang anak tersebut telah melakukan pencurian bersama empat orang lainnya di dalam tokonya.

Kekesalan Yusuf diduga kian bertambah lantaran dua orang ibu dan seorang anak tersebut tidak mau mengakui perbuatannya.

Comments

comments