Berantas.co.id — JAKARTA – Untuk seluruh masyarakat Indonesia apabila melihat ada Prajurit TNI yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 171 daerah (17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten), maka dapat melaporkannya ke PPID Puspen TNI.
Demikian dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin. (25/06/2018)
“Masyarakat dapat melaporkan prajurit tersebut ke PPID Puspen TNI melalui no telepon 021-84596939 atau melalui email : [email protected] m. Mohon laporan dilengkapi dengan data dan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari fitnah,” katanya.
Lebih lanjut Kapuspen TNI menyampaikan bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, S.I.P. beberapa waktu yang lalu telah menegaskan agar para komandan satuan membekali setiap prajurit TNI dengan buku pedoman netralitas TNI dalam Pilkada dan bersinergi yang baik dengan Polri.
“Saat kunjungan kerja di berbagai daerah, Panglima TNI memberikan arahan kepada Komandan satuan mengenai Netralitas TNI dan sinergitas TNI-Polri. Seluruh Prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Panglima TNI sekali lagi menegaskan dalam Surat Telegram kepada seluruh Prajurit TNI bahwa dalam pelaksanaan Pilkada agar dapat mengoptimalkan fungsi intelijen di wilayah untuk memantau dan memetakan adanya kemungkinan konflik dan koordinasi melekat ke Polri dan instansi terkait dalam pilkada serentak dalam rangka penugasan personel perbantuan TNI kepada Polri maupun Pemda.
Kapuspen TNI Mayjen M. Sabrar Fadhilah mengatakan bahwa bagi Prajurit TNI dan Polri bertugas untuk menjamin kelancaran, keamanan dan kesuksesan Pilkada Serentak 2018 maupun Tahapan Pemilu 2019. TNI melaksanakan tugas perbantuan kepada Polri yang meliputi :
Pertama : penebalan/bersama Polri pada setiap tahapan Pilkada meliputi pengamanan pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengamanan kampanye, pengamanan masa tenang, pengamanan pemungutan suara di TPS, pengamanan penetapan hasil pemungutan suara.
Kedua : bersama Polri pengamanan pejabat penyelenggara, pengawas dan pasangan calon.
Ketiga : bersama polri pengamanan obyek prioritas pengamanan Pilkada meliputi kantor KPU, Kantor Bawaslu/Panwas, Kantor Parpol, Kantor PPK, Kantor PPS, rumah pasangan calon, rumah Ketua KPU dan rumah Ketua Bawaslu.
Keempat : TNI bersama Polri mendukung kegiatan cipta kondisi meliput patroli gabungan, sosialisasi kepada masyarakat utnuk menjaga situasi pilkada yang kondusif, mengkoordinir pengamanan TPS dengan mengedepankan unsur Polri dan Pemda serta
kelima : mendukung perkuatan Polri untuk antisipasi kontijensi akibat konflik horisontal meliputi mempertebal kekuatan cadangan polri dan pengamanan objek vital nasional.