Kenapa Salinan Putusan Pengadilan negeri Jakarta Barat Lambat Keluarnya..?

Penulis : Team

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – kasus sengketa tanah antara ahli waris melawan PT AMPI telah berjalan di pengadilan jakarta barat sejak bulan oktober 2019 hingga di putuskan oleh majelis hakim pada tanggal 8 januari 2019 yang menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.

Pihak pengugat terdiri lima keluarga ahli waris di antaranya Sarih bin Toan, Misih bin Toan, Saman bin Toan, Nemun bin Toan dan Samin bin toan melawan PT AMPI. Tanah yang di sengketakan terletak di daerah kembangan selatan seluas 9.730 m2.

“Tanah tersebut pernah di kuasi fisiknya oleh kluarga ahli waris dengan cara di pagar sekitar satu tahun namun oleh walikota jakarta barat pada sekitar tahun 2002 di tertibkan karena di anggap pemagaran oleh ahli waris merusak pemandangan,” cerita salah satu anak ahli waris kepada awak media.

Anak ahli waris juga menunjukkan beberapa data kepada awak media termasuk gugatan ahli waris di pangadilan jakarta barat seperti putusan pengadilan agama nomer 2363/pdt.g/2019/pa.jb, keterangan dari kelurahan kembangan selatan no surat KL selatan 6701.1.711.01 hal mengenai penjelasan girik C 374 persil 147 S III tercatat di buku letter C Kelurahan kembangan selatan a/n senan bin djago surat kelurahan kembangan tercatat tanggal 25 agustus 2016, girik no 374 S III atas nama senan bin djago.

Di dalam Putusan Pengadilan Agama tersebut memutuskan bahwa Senan Bim Djago semasa hidupnya memiliki 2 anak yaitu Toan bin Senan dan Mahani Binti Senan. Sehingga menurut hukum, apabila terjadi jual beli tanah kepada PT AMPI harus melibatkan Mahani Binti Toan. Akan tetapi di persidangan PT AMPI menyerahkan bukti surat salah satunya Surat Pelepasan Hak Nomor : 972/J/JB/1979 tanggal 10 mei 1979 dimana di dalam SPH tersebut tertera hanya nama TOAN BIN SENAN, tanpa ada nama MAHANI BINTI SENAN. Berdasarkan alasan tersebut maka para ahli waris dari Almarhumah MAHANI BINTI SENAN dan almarhum TOAN BIN SENAN mengajukan gugatan perdata melawan PT AMPI yang menguasi lahan tersebut. Selain PT AMPI, pihak turut tergugat I adalah kepala BPN jakarta barat dan turut tergugat II adalah Kepala BPN DKI jakarta. Gugatan tsb terdaftar dengan no perkara 132/pdt/2019/pn jkt brt.

Setelah sidang berjalan kurang lebih 3 bulan, hakim pengadilan negeri jakarta barat dalam perkara tersebut memberikan keputusannya pada tanggal 8 januari 2020 yang isinya menolak gugatan para pengugat. Akhirnya sebagai pihak yang dirugikan akhirnya mengajukan banding ke pengadilan tinggi dki jakarta.

Menurut cerita ahli waris, mereka sudah berulang kali mendatangi pengadilan negeri jakarta barat untuk meminta salinan resmi putusan kepada panitera pengganti Pengadilan jakarta yg bernama Bapak teddy, SH. Akan tetapi selalu di jawab oleh Bapak Teddy, SH, bhw putusan belum bisa diambik karena sedang di kerjakan sehingga belum selesai diketik. Terakhir tanggal 22 januari 2020 anak ahli waris kembali menemui panitera pengadilan negeri jakarta barat tersebut untuk meminta salinan putusan. Namun lagi- lagi Bapak teddy, SH menjawab putusan dimaksud sedang di kerjakan dan insya allah bisa selesai dalam bulan januari 2020. Hal ini cukup membingungkan keluarga ahli waris dan bertanya tanya kenapa surat salinan keputusan pengadilan negeri jakarta barat sangat lama jadinya.

Keluarga ahli waris berharap surat salinan putusan pengadilan negeri jakarta barat cepat selesai hingga mereka bisa mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi dki jakarta. Semoga kepala pengadilan negeri jakarta barat bisa meminta panitera pengadilan negeri jakarta barat, Bapak Teddy, SH, untuk segera menyelesaikan surat salinan keputusan hingga tidak menimbulkan keresahan di keluarga ahli waris Senan Bin djago.

Comments

comments