Kuasa Hukum Pelaku Begal Payudara Mendatangi Polda Metro Jaya

Kontributor : Viktor

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya senin kemarin 20/1/2020 telah melakukan konferensi pers terkait dengan kasus pelecehan seksual begal payudara, kasus ini terjadi di daerah bekasi.

Kasus begal payudara di tangani oleh subdit 4 Jatanras DitReskrimum Polda Metro Jaya, Pelaku sendiri bernama Denny Hendrianto dan di tangkap di warung dekat rumah nya sekitar pukul 00.45 dini hari.

Pelaku sendiri di tangkap bukan berdasarkan laporan dari korban, tetapi karena video pelaku telah beredar di beberapa media sosial sehingga membuat video tersebut viral.

Panit Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengatakan pelaku melakukan hal tersebut karena terinsipirasi dari film blue dari penangkapan tersebut di tahan barang bukti sebuah handphone.
“Dari handphone yang kita sita di dalam hanphone tersebut banyak film blue,”ucap Dwi.

Terkait dengan kasus begal payudara ini pihak keluarga melalui kuasa hukum nya hari ini Rabu, 22/1/2020 mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan kepada penyidik jatanras bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena mengalami gangguan jiwa.

Tim dari kuasa hukum keluarga pelaku terdiri dari Ronny Perdana Manullang SH , Arief Darmawan SH , Trisanto Perkasa Tarigan SH dan Chyntia Olivia SH yang berasal dari kantor hukum ARS & Partner.

“Kami akan tempuh jalur mediasi karena pelaku ini di tangkap bukan atas dasar laporan tetapi karena sebuah video yang viral , apalagi Polda Metro Jaya pada konferensi pers nya menyampaikan bahwa korban ada 5 orang sedangkan dalam video hanya satu orang saja lalu mana 4 korban lain,”Ucap Ronny Perdana Manullang SH.

Pihak kuasa hukum menyampaikan akan lakukan upaya pertemuan antara keluarga dan korban , tujuan nya agar pihak keluarga bisa menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah viral beberapa waktu lalu.

Comments

comments