Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dalam Sidang Putusan Kasus Agung Saga Di Nilai Tidak Adil

Penulis : team

Editor ; Redaksi

 

Berantas.co.id, Jakarta – Sidang Putusan Kasus Narkoba pesinetron Agung Saga Sudah di putuskan Majelis Hakim pada tanggal 2 Febuari 2022 di PN Jakarta Pusat

Dian Wibowo SH MH da n Asistennya Ridwan Arsa SH sebagai Kuasa Hukum aktor Agung Saga menilai keputusan majelis hakim kurang tepat dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Dian Wibowo menjelaskan bahwa kliennya adalah pengguna narkoba bukan sebagai bandar di jatuhi hukuman 6 tahun penjara sedang Rara sebagai badar atau tempat aktor Agung Saga membeli hanya di jatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dian Wibowo menilai ada kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim dan akan mengajukan banding.

 

https://youtu.be/5a2QUSFNxsM

 

Dian Wibowo berserta asistennya Ridwan Arsa sudah berdiskusi dengan kliennya aktor Agung saga yang sudah memutuskan mengajukan memori banding karna sangat keberatan seharusnya kliennya bisa di jatuhi hukum rehabilitasi sesuai dengan keputusan pemerintah rehabilitasi untuk penguna narkoba.