Penulis : Mustofa Hk
Berantas.co.id, Mojokerto – Dikabarkan adanya dugaan manipulasi armada pengangkut limbah B3 oleh PT. Putra Restu Ibu Abadi (Pria) salah satu anak perusahaan dari PT. Tenang Jaya Group yang telah mencatut nama PT. Sinar Bintang Asiaprima (SBA) sebagai pemilik armadanya.
Sebelumnya PT. Pria ini telah mengembar-gemborkan perusahaannya dalam pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 untuk kelestarian lingkungan hidup, namun pasalnya berbalik 360 derajat.
Menyikapi hal itu, Yuda Prabowo Head Legal PT. Sinar Bintang Asiaprima mengatakan pihaknya tidak memiliki kaitan apapun terkait nama perusahaannya dipakai PT. Pria untuk pengangkutan limbah B3. “Waaahhh, gak bener itu, perusahaan kami PT. Sinar Bintang Asiaprima tidak ada kaitannya dengan itu. “ucap Yuda.
Yuda juga menjelaskan adanya tiga (3) armada yang digunakan PT. Pria memang miliknya tapi sudah dijual ke PT. Tenang Jaya Sejahtera tahun 2018 lalu. “Itu sudah kami jual mas, kalau tidak salah tanggal 28 Juni 2018 ke PT. Tenang Jaya Sejahtera. Kalau mereka masih memakai nama perusahaan kami, yaa jelas pelanggaran hukum. “ungkap Yuda.
Yuda Prabowo, SH., Head Legal PT. Sinar Bintang Asiaprima
Head Legal PT. Sinar Bintang Asiaprima akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat somasi ke PT. Pria. ” kami akan segera ajukan somasi dan gugatan ini, dan akan melakukan proses hukum. “Ancam Yuda saat ditemui dikantornya Duren Tiga Jakarta Selatan, Jum’at (25/1/2019).
Sebelumnya dikabarkan temuan dan fakta di lapangan di ketahui ada PT.Transportir nakal yang melakukan kecurangan, pada tanggal 28 Desember 2018 pada jam 01,30 Wib telah didapati bukti adanya angkutan limbah B3 yang di bawa/dumping di daerah Pasuruan, dimana Limbah tersebut di ambil dari Perusahaan di wilayah Driyorejo Gresik yang di angkut menggunakan armada PT. Sinar Bintang Asiaprima.
Namun, manifest yang di bawa oleh sopir tidak sesuai dengan tujuan akhir pembuangan/dumping. Dalam manifest di tulis jelas limbah dari PT. Pria dan bukan oleh PT. Sinar Bintang Asiaprima.
Armada pengangkut limbah yang sudah dijual PT. Sinar Bintang Asiaprima 28 Juni 2018 ke PT. Tenang Jaya Sejahtera (TJS) digunakan oleh PT. Pria untuk mengangkut limbah B3 dan masih mencantumkan nama PT. Sinar Bintang Asiaprima
Bahkan disebut adanya Nopol Kendaraan pengangkut Limbah tidak sama dengan dokumen/manifest yang di bawa oleh sopir, pada tanki armada bertulis/logo PT. Sinar Bintang Asiaprima dan tidak sesuai dengan manifest yang tertera.
Hal tersebut dibantah Humas dari PT Tenang Jaya group saat di konfirmasi di kantornya,(7/1/19) mengatakan, bahwa truk tangki yang di maksud adalah truk tangki kosong dan ganti sopir, di karenakan sopir yang biasanya lagi sakit.
Namun ketika fakta di berikan, pihak humas ganti beralibi bahwa truk tanki sudah di beli dan belum ada waktu untuk mengganti atau menghapus logo PT. Sinar Bintang Asiaprima pada tangki truk, kamis (10/1/2019) di salah satu rumah makan SAGU di Mojokerto.
Terpisah, Advokasi PT. Pria sendiri mengatakan, pihak perusahaan merasa kaget dengan temuan tersebut, bahwa apa yang ditemukan teman-teman di lapangan sudah benar dan tepat, perusahaan harus mempertanggung-jawabkan kesalahan dan ketledorannya dalam hal ini,”katanya.
Dari temuan tersebut patut di duga adanya unsur kesengajaan pihak PT. Putra Restu Ibu Abadi (Pria) melakukan pelanggaran dan dari dasar hukum yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah.
Berbeda dengan advokasi legal PT. Pria. Yoyok kakak pertama pemilik PT. Tenang Jaya (TJ) Group yang dikuasakan oleh PT. Putra Restu Ibu Abadi (Pria) mengklaim pihaknya jalankan ilegal armada. Menurut Yoyok, armada yang digunakan itu sudah dibelinya melalui PT. Tenang Jaya Group milik perusahaan adik kandungnya itu dari PT. Sinar Bintang Asiaprima (SBA) Jakarta.
“Kami tidak menjalankan usaha ilegal yaa, pengurusan mutasi 3 unit itu sedang proses, dan kalau memang masih ada nama perusahaan lama di armada kami, itu saya tidak tau. Nanti saya cek kembali. “Tangkas Yoyok saat ditemui dikantornya, Selasa (29/1!2019) sekitar pukul 14.10 wib.
Yoyok juga dengan tegas mengatakan untuk menerima konsekuensinya jika permasalahan armada tersebut dipermasalahkan oleh PT. Sinar Bintang Asiaprima.
Konferensi pers Ungkap Dugaan Armada Pengangkut Limbah B3 Langgar Hukum oleh Ketua LSM MPPK2N Khusnul Ali, yang didampingi Mustofa Hadi Karya Penanggungjawab Media Today Group Indonesia (MTGI)
Sementara Khusnul Ali ketua LSM MPPK2N mengatakan dalam konferensi pers nya yang digelar di Griya Japan Raya, Blok UU7 Mojokerto Jawa Timur, Selasa (29/1/2019) bahwa pihaknya telah membuat surat Pengaduan dan Laporan ke Instansi terkait berikut dengan bukti-bukti temuan di lapangan baik gambar, video rekaman ataupun yang sudah di kemas dalam bentuk VCD.
“Rencananya kami akan serahkan langsung kepada pihak yang berwenang, ditingkat Pemda Jawa Timur, Polda maupun ketingkat pusat,” kata Ali.
Hal senada juga diungkapkan Mustofa Hadi Karya alias yang bung Opan sapaan akrabnya sebagai penanggungjawab dari Media Today Group Indonesia (MTGI) dalam konferensi pers nya. Ia memaparkan terkait permasalahan tersebut berawal adanya temuan tim Mojokerto terkait bercecernya air limbah B3 di jalan.
“Perlahan akan kita ungkap kasus ini sampai adanya pengadilan menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Pria terbukti bersalah demi hukum. “tutup aktifis pers ini.