Kontributor tile
Editor : redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – (1/10/2019) Ketua komisi yudisial DR.H.Jaya Ahmad Jayus SH,M.Hum diminta periksa Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Tugiyanto SH MH, Dalam Putusannya Nomor,1087/Pid.B/PN.JKT.UTR. diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan Hukum acara. dalam putusannya ada perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana atau onzlagh atas kasus penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa Tedja Widjaja. Akibat dugaan adanya pelanggaran atas ketentuan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Ketentuan Kode Etik Hakim itu, putusan majelis di peradilan tingkat pertama.
Dr,AntonSudantoSH.MH.Kuasa Hukum Pelapor” sebutkan bahwa pihaknya mendapatkan fakta majelis hakim PN Jakarta Utara telah melanggar kode etik hakim. Salah satu anggota hakim yang menangani kasus tersebut, Salman Alfaris, pada saat pledoi tanggal 10 Juni 2019 Penetepan diumumkan dalam persidangan bahwa hakim Salman Alfaris pindah tugas sehingga digantikan hakim anggota Agus Dawantara SH. Salman Alfaris kemudian dilantik menjadi Wakil Ketua PN Madiun tanggal 21 Juni 2019. Namun replik dibacakan tanggal 24 Juni 2019 dan duplik dibacakan tanggal 1 Juli 2019. Itu berarti susunan majelis tidak sesuai dengan Surat Ketetapan Penunjukan Majelis Hakim perkara tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta itulah Anton mendalilkan majelis hakim pimpinan Tugiyanto telah melanggar UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan kode etik.
Pelanggaran hukum acara itu semakin kuat indikasinya karena musyawarah hakim dilakukan saat masih berlangsung persidangan. Padahal di dalam hukum acara,semua fakta-fakta hukum yang didapat dalam persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim setelah usai agenda persidangan. Musyawarah hakim sendiri dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2019, atau saat masih berlangsung beberapa kali persidangan.
Terkait pelanggaran majelis hakim tersebut, Dr.Anton, mengutip keterangan Prof Edy OS Hiariej yang menyebutkan “Tidak bisa hakim melanggar hukum acara dalam rangka mencari keadilan”.
MA dan Komisi Yudisial pun telah membuat keputusan bersama No 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No 202/SKB/PKY/IV/2009 tentang kode etik dan perilaku hakim. Dalam poin 8.1 ditegaskan “hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan”.Ucap Anton.