Lahan Sutikno dkk Terancam di Eksekusi, Amar Putusan Berbeda dengan Objek Lahan

Kontributor : Pajar Ah team

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Riau – Lahan seluas 160 ha milik Sutikno dkk yang terletak di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan terancam akan di eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Rengat.

Sengketa Lahan yang digugat oleh H Djafar Tambak, dkk sebagai pemohon eksekusi terhadap Sutikno dkk adalah lahan yang berada di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu yang luasnya 160 ha.

Kuasa Hukum Sutikno dkk, Daud Pasaribu, SH mengatakan bahwa perbedaan letak objek yang tertulis pada SHM Djafar Tambak berbeda dengan letak objek yang akan di eksekusi, bukan di wilayah hukum PN Rengat, namun wilayah hukum PN Pelalawan.

“Apakah hal ini patut diduga pelaksanaan eksekusi ini sebagai bentuk pemaksaan dan tindakan yang dianggap sewenang wenang?” kata Daud.

“Apabila melihat objek tanah dan SHM Djafar Tambak..sangat jauh berbeda secara administrative. Pada SHM Objek tersebut berada di Pasir Penyu-INHU, sedangkan Objek yang akan dieksekusi adalah Desa Bagan Limau Ukui Pelalawan. SHM tersebut diterbitkan oleh BPN Inhu di desa lubuk batu tinggal kec. Pasir penyu (sekarang Kec. Lubuk Batu Jaya) INHU,” lanjutnya.

Menurut Daud, di dalam amar putusan Pengadilan juga disebutkan bahwa Objek bidang tanah berada di Kecamatan Pasir Penyu (sekarang Kec. Lubuk Batu Jaya). Namun info yang diterima, pengeksekusian tersebut akan dilakukan di Desa Bagan Limau Kec UKUI pelalawan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, PN Rengat akan tetap melakukan eksekusi, padahal lahan milik Sutikno Dkk berada di Desa Bagan Limau kec. Ukui – Pelalawan. Apakah ini tidak menjadi preseden yang buruk apabila eksekusi tetap dilakukan meskipun hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan?, ‘ terangnya.

Sementara saat Japos.co mengkonfirmasi Kepala Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan, Parsana memberikan pendapatnya mengenai putusan pra eksekusi tersebut bahwa objek permasalahan tanah berada diwilayahnya.

“Sebelumnya saya memang tidak mengetahui karena putusan tersebut adalah putusan di INHU yaitu Kabupaten Indragiri Hulu dan bukan Kabupaten Pelalawan. Tapi objek permasalahan tanah yang di eksekusi tersebut di Wilayah Badan Hukum saya yaitu di Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan. Apakah mungkin kalau terjadi eksekusi, karena dampaknya ke masyarakat saya Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan, sebab dampak yang paling utama adalah masalah di administrasi ke depannya,” terang Parsana.

“Di dalam peta, jarak batas objek permasalahan tanah ke perbatasan INHU kurang lebih 4,8 Km, jadi bukan 2 atau 3 Meter jadi sangat jauh jaraknya. Jadi hak-hak putusan itu merupakan putusan dari pemerintah INHU dan bukan dari pemerintah Pelalawan. Namun Objek yang menjadi permasalahan berada di Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan. Sementara pihak Pengadilan tidak menyebutkan objek permasalahan itu di Desa Bagan Limau, tapi di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu, “tambahnya.

Parsana merasa khawatir kedepannya berdampak kemasyarakat, karena ini menyangkut wilayah. “Apabila terjadinya eksekusi maka wilayah saya ini hilang sampai 3 ribu Hektar lebih, apa mungkin?. Saya berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat berlaku seadil-adilnya dalam menyelesaikan masalah ini di tengah-tengah masyarakat kita,” harapnya.

“Saya akan mempertahankan wilayah saya apabila nantinya pihak Pengadilan INHU masuk ke wilayah saya, sebab ini masalah wilayah dan penegasan tapal batas dari dulu sampai sekarang ini adalah wilayah Pelalawan. Kita tidak pernah menyerobot hak-hak orang lain,” lanjutnya.

“Jika terjadi pemaksaan dari pihak Pengadilan Negri Rengat maka hal ini disebut pencaplokan wilayah di wilayah administrasi Bagan Limau. Sebab di sini ada Administrasi System Pertanahan. Seandainya eksekusi terjadi, maka Kepala Desa beserta masyarakat sekitar akan menentang hal ini dan mempertahankan wilayah tersebut dan kami minta agar permasalahan ini didudukkan dan diluruskan kepada hukum yang benar,” tegas Parsana.

Masih kata Parsana, sejak dulu sampai sekarang wilayah ini tetap Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan, tidak pernah menjadi Kabupaten INHU. Pemekaran Pelalawan itu dari Kampar bukan dari INHU. “Sejak dari zaman Datuk-datuk kami inilah wilayah Desa Bagan Limau Kabupaten Pelalawan, tidak pernah bergeser sampai sekarang. Pada Tahun 2015, wilayah ini sudah ditetapkan tapal batas antara INHU dan Pelalawan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Oleh karena itu, apapun yang terjadi kami akan tetap menolak apabila dilakukannya eksekusi, ” ungkapnya.

Yang disebut “batas-batas alam”, kata Parsana di wilayah Desa Bagan Limau tersebut. “Batas alam di bagian sana ada di sana yaitu Air Tempur, itu yang memisahkan 2 wilayah KKPA dan sudah ada sejak zaman Datuk-datuk kami dulu. Di situ disebutkan jalan pematang yang tidak ditembus air itu ada di sebelah kanan wilayah Kampar yang dulunya bernama Desa Lubuk Kembang Bungo yang mengalami pemekaran dan terbentuklah Desa Bagan Limau Kecamatan UKui Kabupaten Pelalawan. Ada 5 Desa yang menandatangani ketika menentukan batas-batas ini,” tutupnya.

Comments

comments