Laporannya Terkatung – Katung, Rachmanto Adukan Penyidik Polres Bogor ke Polda Jabar

Penulis : Redaksi

Sumber : Vincen

Berantas.co.id, Bogor — Kasus penyerangan dan perusakan yang dilaprokan korban Surat Rachmanto yang terjadi terhadap dirinya saat menggelar Bazar di desa Ranca Bungur kecamatan Ciampea kabupaten Bogor tanggal 16 Dessember 2014 silam, ketika saat sedang berlangsung Bazar tersebut, tiba – tiba datang puluhan preman yang kemudian diketahui dari dari Organisasi Kemasyarakatan yakni Barisan Benteng Raya (BBR) langsung menyerang dan merusak semua fasilitas yang ada di Bazar tersebut.

Tidak hanya hanya Fasilitas, namun Ormas BBR tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap beberapa Panitia Bazar tersebut, sehingga penyerangan tersebut berakibat dihertikannya Bazar.

Akibat dari peristiwa Surat Rachmanto Tim Kreatif yang ditunjuk oleh Kepala Desa desa Ranca Bungur, pun melapor ke Polsek Kemang, perlu diketahui ketika Surat Rachmanto melapor di Polsek Kemang, dengan Polisi Nomor, LP/501/B/XII/2014. Kemang. Surat Rachmanto juga menyerahkan lebih dari 10 barang yang rusak akibat penyerangan itu sebagai barang bukti, selain barang bukti, saat itu juga ada 11 (sebelas) saksi korban yang dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Kemang.

Namun kemudian Perkara ini dilimpahkan oleh Polsek Kemang ke Polres Bogor pada tanggal 20 Januari 2015 silam, ketika Perkara ini sudah ditangani pihak Polres Bogor saksi Korban Surat Rachmanto sempat dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Bogor, namun seusai Saksi Korban dimintai keterangannya, dari sejak itu pula proses penyidikannya jalan ditempat.

Merasa Laporannya jalan di tempat dan terkatung – katung, Surat Rachmanto melaporkan Penyidik ke Propam Polres Bogor, kemudian pada November 2018, 3 (tiga) Penyidik Pembantu Polres Bogor oleh Propam kena sidang disiplin, dari hasil sidang disiplin tersebut, Aipda Ahmad Darwin dikenakan penudaan Pangkat selama setahun, kemudian, hasil tersebut juga memutuskan atas perkara dengan Nomor, LP/501/B/XII/2014. Kemang. Pelapor Surat Rachmanto, dijanjikan akan dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat, namun sampai saat berita ini ditayangkan di media tidak pernah ada gelar perkara di Polda Jawa Barat dalam kaitan dengan perkara ini.

Surat Rachmanto (korban) kini mengadukan perkara tersebut ke Kapolda, Wakapolda Irwasda, Dir Reskrim Um, Propam Polda Jawa Barat, karna Laporannya terkesan di peti eskan.

” saya telah bekerja keras dalam mempersiapkan acara tersebut sesuai perjanjian dengan Lurah Zaenuri.” Ujar Rachmanto.

Ia menjelaskan lebih lanjut, pada waktu itu ketika acara dimulai, tiba–tiba datang segerombol orang yang mengaku dari Ormas BBR minta uang 15jt untuk dana konsolidasi. Namun, sama panitia hanya mampu diberikan 5jt itu pun uang yang dikolektif dari para pedagang, lantas uang tersebut diterima. Namun amat disayangkan, ahirnya ormas tersebut merusak tenda dan menganiaya Crew event organizer.

Saya datang ke lokasi untuk memastikan peristiwa itu, di lokasi acara para oknum dari Ormas BBR masih mengamuk dan marah, lantaran uang yang mereka minta sebagai uang “jago” tak semuanya dikabulkan. Papar Rahmanto.

“Saya mencurigai adanya oknum aparat dan pejabat desa yang menyebabkan kasus ini mandeg,” lanjut Rachmanto

Ia berharap agar pihak aparat kepolisian sebagai ujung tombak dalam hal penanganan perkara pidana merealisasikan kasus yang telah menelan kerugian baik materi dan imateri itu. Pungkasnya.

Comments

comments