Lulu Hypermarket Kota Tangerang Lecehkan Merah Putih Mengibarkan Bendera Rusak

Penulis : Riyan

Editor : Redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Kota Tangerang – Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera Nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Dengan adanya peresmian dan pengesahan bendera merah putih.tentu kita sebagai masyarakat Indonesia mempunyai kewajiban untuk merawat dan menjaga nya.

Sementara masih ada saja Bendera Merah Putih dalam kondisi usang dan rusak banyak dijumpai di kantor-kantor dan sebuah perusahaan swasta.Selain terlihat kusam, ada pula bendera merah putih yang berjamur dan sobek.

Pedahal sudah jelas Ke empat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.

Namun ironis, salah seorang karyawan perusahaan, tak paham terkait penghormatan simbol negara.Sejatinya bendera Merah Putih bersama Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kondisi ini sangat disesalkan ketika awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Jakarta Indonesia menjumpai dan mengkonfirmasi ke pihak perusahaan Lulu Hypermarket di jalan Gatot Subroto No.100 Rt 01 Rw 01, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pada Senin (28/3/2020).

“Pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak, dan sobek itu sama saja dengan menghina negara Indonesia dan salah satu wujud bentuk ketidak hormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang membawa Indonesia merdeka,” ujar Rivan Majid Reza.B selaku Ketua FWJ Indonesia Korwil Kota Tangerang, pada saat mengkonfirmasi temuan tersebut.

Adanya indikasi pembiaran pengibaran bendera merah putih yang usang dan robek terus dikibarkan oleh sebuah perusahaan tersebut.Yang mana bendera merah putih itu adalah salah satu lambang negara.

Kondisi ini sangat disesalkan oleh Rivan Majid Reza.B selaku Ketua FWJ Indonesia korwil Kota Tangerang.

menurutnya pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak dapat dipidanakan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sesuai dengan Undang-Undang RI (Nomor 24 tahun 2009) tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Ketika diminta statement terkait hal ini karyawan perusahaan Lulu Hypermarket dari Security hingga HRD, “Kami tidak memahami tentang regulasi dan SOP pengibaran Bendera Merah Putih,” Ujarnya.

Sungguh memilukan memang, kita lahir dan besar bahkan hidup di alam merdeka yang kemerdekaan itu sendiri diraih dengan pengorbanan, harta, jiwa dan air mata dengan simbol menegakkan Sang Merah Putih, tapi dicederai dengan seorang putra bangsa yang melakukan pembiaran terhadap pengibaran bendera yang usang dan robek.

“Kita kini tinggal menjaga, merawat Sang Merah Putih itu dengan menjaga Marwah kehormatannya saja kita tidak mampu. Setidaknya jangan menaikkan dengan bendera yang sudah koyak,” pungkasnya.

Kiranya Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dapat menindak keras perusahaan tersebut. Demi kehormatan negara. NKRI harga mati!